Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Di Balik Uang ‘Panas’ Pinjaman Online Ilegal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id–  Tongam L.Tobing bisa jadi kian sibuk pada pertengahan tahun ini. Tugasnya sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh dibilang berat karena harus membongkar pelbagai investasi yang diduga ilegal di tengah masyarakat.

Salah satunya adalah perusahaan teknologi finansial alias tekfin peer to peer (P2P) lending.

Secara resmi, industri ini memang menggeliat dengan mencatatkan kenaikan angka. Total rekening peminjam saja, misalnya sudah menyentuh 9.743.679 rekening per Juni 2019.

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetapi tetap saja banyak aplikasi baru [fintech ilegal] yang muncul,” kata Tongam pada Juli lalu.

Satgas sendiri menyatakan telah menemukan sebanyak 1.087 penyelenggara layanan pinjam-meminjam yang diduga ilegal sejak 2018.

Kolom yang harus diisi berupa nama lengkap, status dengan calon peminjam, dan nomor telepon dua orang tersebut. Setelah semua diisi, aplikasi itu akan meminta pengguna aplikasi untuk memotret Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).Seperti aplikasi kebanyakan, tekfin yang diduga ilegal pun menggunakan teknologi untuk aktivitasnya. Mereka membutuhkan jaringan internet dan ponsel pintar.

Dengan mencoba salah satu aplikasi tekfin P2P lending yang dinyatakan OJK tak berizin. Aplikasi itu salah satunya dapat diunduh melalui Playstore.

Untuk meminjam, pengguna harus menekan tombol ‘ajukan’ terlebih dahulu.

Calon peminjam wajib mengisi sejumlah data pribadi sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur daring tersebut. Misalnya, nama lengkap, alamat rumah, surat elektronik, nomor ponsel, pekerjaan, alamat kantor, nomor telepon kantor, nomor rekening, hingga gaji.

Tak sampai di situ, calon peminjam juga wajib mencantumkan data pribadi dua orang terdekat yang bisa dihubungi dalam kondisi darurat. Terakhir, calon peminjam harus melakukan swafoto dengan KTP miliknya sendiri. Lalu, mengunggahnya sebagai data pelengkap.

Pengisian data pun selesai. Namun, calon peminjam perlu menunggu sekitar 10 menit-15 menit untuk mengajukan kredit.

Bila ingin menarik dana itu, calon debitur bisa menekan tombol ‘pinjam’. Setelah itu akan keluar pilihan jumlah pinjaman dengan angka maksimal dan skema pembayaran.

Namun bunga yang ditawarkan relatif ‘mencekik’. Untuk tenor satu bulan, total bunga yang dibayarkan sebesar 24,6 persen, tiga bulan 31,17 persen, dan enam bulan 36 persen. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Perpres Kendaraan Listrik Tertibkan Mobil Bensin

Next Post

Lima Negara Raksasa Dunia Berisiko Resesi Ekonomi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lima Negara Raksasa Dunia Berisiko Resesi Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara