Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rancangan Aturan e-Commerce Tinggal Tunggu Restu Istana

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-15
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Rancangan Aturan e-Commerce Tinggal Tunggu Restu Istana
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan elektronik (e-commerce) saat ini dalam tahap finalisasi. Beleid itu telah sampai di tangan Kementerian Sekretariat Negara.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) I Gusti Ketut Astawa mengatakan setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara, selanjutnya rancangan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak bisa memprediksi kapan aturan itu bakal terbit.

“RPP e-commercesudah terakhir, sirkuler dulu paraf di Kementerian Sekretariat Negara setelah itu kirim ke Pak Presiden,” katanya, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan aturan tersebut nantinya akan mengatur pokok-pokok transaksie-commerce baik dari dalam maupun luar negeri baik, pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran.

Baca juga:   Sri Mulyani Akan Bahas Kasus Asabri dan Jiwasraya dengan DPR

Saat ini, pemerintah telah berupaya mengatur masuknya produk e-commerceke Indonesia dengan merevisi aturan terkait impor barang kiriman lewat perdagangan elektronik, yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.Setelah beleid disahkan, dalam pelaksanaannya nanti akan ditunjang oleh aturan turunan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait, misalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, dan lainnya.

“Kami tetap mengutamakan harus ada produk dalam negeri, itu yang paling penting,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menambahkan penyelesaian beleid tersebut diyakini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat akan akan banjir produk impore-commerce. Pasalnya, regulasi itu juga mengatur transaksi antar perbatasan (cross border).

Baca juga:   Ekspor Produk Kehutanan Januari-Juni 2020 Anjlok 5% Imbas Covid-19

“Yang mau kami atur itu barang dari luar yang langsung membanjiri Indonesia,” jelasnya.

Lewat perubahan itu, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$100 menjadi US$75 per orang per hari.

Meski demikian, ia bilang beberapa pelaku usaha mengakali batas nilai pembebasan dengan melakukan pembagian produk sehingga nilainya lebih rendah.

Baca juga:   6 Bulan Terakhir, Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 530 Ribu Orang

“De minimisitu kan US$75 tapi biasanya suka di-splitorang supaya barangnya masuk di bawah US$75. Nah ini yang Ditjen Bea Cukai sudah punya antisplitting, itu yang mau diterapkan,” katanya.

Ia menuturkan berdasarkan data Ditjen Bea Cukai nilai impore-commercemasih sedikit yakni 0,5 persen dari total impor pada 2018. Sedangkan secara kuantitas, persentasenya masih 5 persen. Namun demikian, pemerintah tetap akan memonitor impor produke-commerce. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp5.485 Triliun

Next Post

Perpres Kendaraan Listrik Tertibkan Mobil Bensin

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Pemerintah Ungkap Investasi Mobil Listrik Capai Rp57 T

Perpres Kendaraan Listrik Tertibkan Mobil Bensin

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Recent News

Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true