Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rancangan Aturan e-Commerce Tinggal Tunggu Restu Istana

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id– Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan elektronik (e-commerce) saat ini dalam tahap finalisasi. Beleid itu telah sampai di tangan Kementerian Sekretariat Negara.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) I Gusti Ketut Astawa mengatakan setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara, selanjutnya rancangan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak bisa memprediksi kapan aturan itu bakal terbit.

“RPP e-commerce sudah terakhir, sirkuler dulu paraf di Kementerian Sekretariat Negara setelah itu kirim ke Pak Presiden,” katanya, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan aturan tersebut nantinya akan mengatur pokok-pokok transaksi e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri baik, pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran.

Saat ini, pemerintah telah berupaya mengatur masuknya produk e-commerce ke Indonesia dengan merevisi aturan terkait impor barang kiriman lewat perdagangan elektronik, yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.Setelah beleid disahkan, dalam pelaksanaannya nanti akan ditunjang oleh aturan turunan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait, misalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, dan lainnya.

“Kami tetap mengutamakan harus ada produk dalam negeri, itu yang paling penting,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menambahkan penyelesaian beleid tersebut diyakini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat akan akan banjir produk impor e-commerce. Pasalnya, regulasi itu juga mengatur transaksi antar perbatasan (cross border).

“Yang mau kami atur itu barang dari luar yang langsung membanjiri Indonesia,” jelasnya.

Lewat perubahan itu, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$100 menjadi US$75 per orang per hari.

Meski demikian, ia bilang beberapa pelaku usaha mengakali batas nilai pembebasan dengan melakukan pembagian produk sehingga nilainya lebih rendah.

“De minimis itu kan US$75 tapi biasanya suka di-split orang supaya barangnya masuk di bawah US$75. Nah ini yang Ditjen Bea Cukai sudah punya anti splitting, itu yang mau diterapkan,” katanya.

Ia menuturkan berdasarkan data Ditjen Bea Cukai nilai impor e-commerce masih sedikit yakni 0,5 persen dari total impor pada 2018. Sedangkan secara kuantitas, persentasenya masih 5 persen. Namun demikian, pemerintah tetap akan memonitor impor produk e-commerce. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp5.485 Triliun

Next Post

Perpres Kendaraan Listrik Tertibkan Mobil Bensin

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Perpres Kendaraan Listrik Tertibkan Mobil Bensin

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara