KeuanganNegara.id- PT Pertamina (Persero) menagih utang kepada Sriwijaya Air Group sebesar Rp791,44 miliar atau US$3,53 juta. Total tagihan itu merupakan utang Sriwijaya Air Group atas pembelian avtur per 10 September 2019.
Berdasarkan surat yang diterima oleh CNNIndonesia.com, penagihan utang ditujukan kepada Sriwijaya Air dan Nam Air. Angka tersebut juga sudah mencakup utang yang belum (not due) dan sudah lewat jatuh tempo (overdue).
Bila dirinci, nilai utang Sriwijaya Air yang belum jatuh tempo sebesar Rp57,97 miliar atau US$431,67 ribu, jumlah yang sudah lewat jatuh tempo adalah Rp77,23 miliar atau US$1,29 juta, dan ditambah restrukturisasi sebesar Rp377,62 miliar atau US$1,83 juta.
Sementara, Sriwijaya Air memiliki saldo autocol sebesar Rp13,08 juta atau US$12,88 ribu. Jadi, sisa yang harus dibayar ke Pertamina setelah dikurangi saldo tersebut sebesar Rp512,82 miliar atau US$3,54 juta.
Kemudian, utang yang belum masuk jatuh tempo milik Nam Air kepada Pertamina tercatat sebesar Rp21,16 miliar, lalu Rp25,48 miliar yang sudah lewat jatuh tempo, dan restrukturisasi Rp232,34 miliar atau US$15,65 ribu.
Kemudian, saldo autocol Nam Air hingga 10 September 2019 sebesar Rp371,55 juta atau US$26,96 ribu. Artinya, total utang perusahaan terhadap Pertamina usai dikurangi saldo tersebut sebesar Rp278,61 miliar.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kerja sama Sriwijaya untuk menyelesaikan outstanding overdue tersebut selambat-lambatnya pada Rabu 18 September 2019,” ungkap Direktur Keuangan Manager Billing & Collection Gatot Siswowijono dalam surat tersebut, dikutip Jumat (13/9).
Surat tersebut khususnya ditujukkan kepada Direktur Keuangan Sriwijaya Air. Diterbitkan pada 11 September 2019 dengan nomor surat 037/H10530/2019-S4. (cnn)
Discussion about this post