Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

PPh Dividen Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-12
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP) pada Kamis, (05/09).

Salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh. WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.

“Sekarang ini sebagian besar dividen kena PPh, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25%. Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25%, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena PPh. Backgroundnya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. Sekarang, itu tetap tidak kena PPh tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh,” jelas Dirjen Pajak.

Untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.  (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Habibie, Teknik Aeronautika dan Kesuksesan Tekuk Dolar AS

Next Post

Rupiah Menguat 0,47 Persen di Posisi Rp13.994 Per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Menguat 0,47 Persen di Posisi Rp13.994 Per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara