Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani Suntik Rp 152 T ke Garuda Indonesia hingga PLN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-14
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat melaksanakan program PEN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

“Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan,” tulis Pasal 4 aturan tersebut.

Berdasarkan materi Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI, pemerintah memberikan dukungan untuk dunia usaha dalam PEN 2020 sebesar Rp 318,09 triliun. Penerima bantuan terdiri dari UMKM, BUMN, hingga korporasi.

Khusus untuk BUMN, pemerintah mengguyur Rp 152,15 triliun kepada sejumlah perusahaan pelat merah. Dana tersebut dialirkan melalui PMN, pembayaran kompensasi, hingga talangan atau investasi.

Talangan untuk Modal Kerja

Pemerintah memberikan Rp 32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun.

Meski demikian, tak ada penjelasan pemerintah secara spesifik mengenai dana talangan tersebut. Dalam bahan materi hanya dituliskan bahwa dana talangan untuk modal kerja.

Selain Garuda Indonesia, Perum Perumnas (Persero) juga mendapatkan talangan sebesar Rp 650 miliar; PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, Perum Bulog Rp 13 triliun; serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.

PMN

Untuk PMN jumlahnya sebesar Rp 25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun; dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 8,5 triliun; dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.

Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar; serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.

Pembayaran Kompensasi

Ada tiga BUMN yang akan mendapatkan pembayaran kompensasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Totalnya sebesar Rp 94,23 triliun.

Secara rinci, untuk PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 48,25 triliun; PT PLN (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun, dan, serta Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

DPR Sahkan Perppu No.1/2020 Jadi Undang-Undang Karena Sudah Memenuhi Syarat-Syarat Produk Hukum

Next Post

Muhadjir: Kita Tak Bisa Transaksi Ekonomi 100 Persen Bebas Riba

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Muhadjir: Kita Tak Bisa Transaksi Ekonomi 100 Persen Bebas Riba

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara