Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rangsang Ekonomi, Jokowi Akan Terbitkan 8 Aturan Perpajakan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-04
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp


KeuanganNegara.id-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan banyak aturan pelonggaran pajak dalam waktu dekat ini. Pelonggaran tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia yang tengah mengalami tekanan global.

Rencananya aturan tersebut akan berbentuk undang-undang. Namanya, Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

Penerbitan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas soal reformasi perpajakan dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9). Ia mengatakan pemerintah sengaja mengeluarkan aturan perpajakan baru sebagai respons atas kondisi ekonomi global yang belakangan ini tertekan.

“Presiden sampaikan bahwa kami harus bisa me-respons kebutuhan ekonomi yang dinamis, cepat, dan dari perubahan kebijakan fiskal di berbagai negara,” katanya.

Kebetulan, ketiganya sedang berada di DPR untuk mendapat restu penyesuaian poin aturan. “Presiden dan wakil presiden meminta segera mematangkan ruu ini, sehingga bisa dilakukan konsultasi publik, lalu disampaikan segera ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat ekonomi Indonesia,” katanya.Ia menjelaskan pemerintah Indonesia harus bisa mengeluarkan kebijakan fiskal yang tepat dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi Tanah Air. Namun, di sisi lain, kebijakan harus bisa memacu pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Tak ketinggalan, kebijakan fiskal yang diambil juga harus mampu meningkatkan pertumbuhan investasi, pendapatan masyarakat, mendorong kepatuhan, menciptakan keadilan iklim usaha, dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam maupun luar negeri.

Baca juga:   Mei 2019, Cadangan Devisa Setara 6,9 Bulan Impor

“Fokus kebijakan perpajakan juga semakin kompetitif, mengikuti best practice internasional, dan menaikkan investasi serta ekspor,” ujarnya.

Lebih lanjut, bendahara mengatakan berbagai dasar dari masing-masing aturan tengah dimatangkan oleh kementeriannya, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam penyusunannya, kata Sri Mulyani, uu tersebut nantinya akan menyinggung beberapa poin aturan yang saat ini sudah tertuang di sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Sementara segudang aturan relaksasi perpajakan yang bakal dikeluarkan.Pertama,penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Targetnya, penerapan bisa dilakukan pada 2021 mendatang.

“Untuk perusahaango public(terdaftar di bursa efek), penurunan (tarif pajak) sebesar tiga persen, artinya bisa 17 persen, ini sama dengan PPh di Singapura, terutama bagi perusahaango publicyang baru mau masuk bursa,” terangnya.

Kedua, menghapus pungutan PPh atas dividen perusahaan di dalam maupun luar negeri apabila dividen ditanamkan dalam bentuk instrumen investasi di dalam negeri. Saat ini, pungutan PPh dividen hanya dilakukan bagi perusahaan yang memiliki saham di atas 25 persen.

Baca juga:   Usai Koreksi, Emas Antam Naik ke Rp813 Ribu per Gram

Namun, bila di bawah, maka akan dikena PPh Badan normal 25 persen dan 10 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Kemudian,

“PPh dividen dihapuskan apabila dividen ditanamkan di (instrumen) investasi di Indonesia, baik dividen dalam maupun luar negeri, maka akan dibebaskan selama diinvestasikan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Ketiga, pemerintah akan memungut pajak bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia setidaknya dalam durasi 138 hari. Hal ini berdasarkan ketentuan pemungutan pajak world wide menjadi teritorial.

Keempat, pengurangan tarif denda atas sanksi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena kasus kurang bayar dari semula 2 persen menjadi 1 persen. “Kami ingin bagaimana sanksi admin perpajakan didesain ulang agar kepatuhan pajak jadi jauh lebih mudah dan lebih logis dibanding kalau mereka tidak patuh,” tuturnya.

Kelima, pemberian relaksasi terhadap pengkreditan pajak bagi Perusahaan Kena Pajak (PKP), terutama yang selama ini barangnya dibukukan sebagai obyek pajak. Nantinya, berbagai pajak masukkan yang tidak bisa dikreditkan, nantinya bisa dikreditkan dan diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak.

“Ini untuk pengusaha yang selama ini bukan PKP dan sekarang kena PKP,” ucapnya.

Baca juga:   Kabar Reshuffle Kabinet: Jatah Parpol Bertambah, Risma Calon Menteri

Keenam, pemberian insentif pajak dalam satu bagian, mulai daritax holiday, super deductiable tax, fasilitas pengurangan PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.

Ketujuh, izin pungutan PPN bagi perusahaan digital internasional yang ada di Indonesia, seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, dan lainnya. Nantinya, pemerintah memperbolehkan masing-masing perusahaan untuk memungut dan menyetorkan PPN sebesar 10 persen atas iklan yang ada dalam proses bisnis mereka.

“Hal ini supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya,” ujarnya.

Kedelapan, pemerintah akan mengubah status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital internasional yang ada di Indonesia, sehingga mereka tidak harus memiliki fisik kantor di dalam negeri, namun tetap dikenakan pungutan pajak yang berlaku.

“Tentu saja tujuannya supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini,” pungkasnya (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menkeu: Ini 5 Skill Yang Harus Dimiliki Calon Ekonom

Next Post

IHSG Diprediksi Lesu Terkena Imbas Perang Dagang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Diprediksi Lesu Terkena Imbas Perang Dagang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

0
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17

Recent News

Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true