Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rasio pajak bertumpu pada pemulihan ekonomi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-28
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Rasio pajak atau tax ratio ke depan akan tergantung pada pemulihan ekonomi dalam negeri. Secara berkelanjutan, penerimaan negara akan tumbuh apabila ekonimi kembali sehat.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan rasio pajak tahun 2019 sebesar 9,76% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah setidaknya sejak empat tahun terakhir yakni 2018 (10,24%), 2017 (9,89%), 2016 (10,36%), 2015 (10,76%). Sementara itu, di tahun 2020 prediksi Kemenkeu di level 9,1%, lalu di 2021 berkisar di rentang 8,25%-8,63%.

Sementara itu, data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya yang berjudul Revenue Statistics Asian and Pasific Economies menungkapkan, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan pada 2007-2018. Bahkan, merupakan salah satu yang terendah se-Asia-Pasifik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, rasio pajak merupakan masalah struktural setiap tahun. Terlebih, di tahun ini dampak corona virus disease (Covid-19) telah menggerus penerimaan perpajakan.

Kata Febrio, kondisi tax ratio Indonesia terjadi karena pertumbuhan penerimaan perpajakan lebih lambat daripada pertumbuhan ekonomi secara nominal. Sebab, di saat ekonomi baru tumbuh, penerimaan negara butuh waktu beberapa bulan agar bisa menyerap dampak dari pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, Febrio mengakui, masalah terbesar dari penerimaan pajak adalah basis pajak yang tidak tumbuh, bahkan cenderung tidak bertambah. Sehingga, di saat ekonomi tumbuh malah bertolak belakang dengan perkembangan masyarakat yang menjadi wajib pajak patuh.

“Ini bukan hal yang gampang ini sudah terjadi bertahun-tahun dan masalah struktural jadi untuk mengubah ini dibutuhkan kebijakan yang struktural artinya kebijakan yang sifatnya holistik,” ujar Febrio dalam konferensi pers lewat daring.

Kendati demikian, Febrio bilang, upaya pemeritah untuk meningkatkan rasio pajak adalah dengan cara memtakan basis pajak berdasarkan data kepatuhan formal dan material wajib pajak. “Perluasan basis dengan menambah orang yang bayar pajak. Memperluas sektor usaha untuk membayar pajak,” ujar Febrio.

Di tahun ini, perluasan basis pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak setidaknya ada dua hal. Pertama, menambah basis pajak baru melalui perubahan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan KPP Pratama. Kedua, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Di sisi lain, Febrio mengatakan, pemerintah terus melihat lagi efektifitas insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dianggarkan sebesar Rp 123 triliun. Diharapkan dengan adanya stimulus ini, dunia usaha bisa cepat membaik dan memberikan pertumbuhan ekonomi.

Pemanis investasi

Febrio mengungkapkan, tax ratio yang turun merupakan konsekuensi dari geliat pemerintah untuk menumbuhkan investasi di dalam negeri. Kebijakan perpajakan yang menjadi pemanis investasi, setali tiga uang menggerus penerimaan pajak.

Misalnya, penurunan pajak penghasilan (PPh) badan di tahun ini dari 25% menjadi 22%. Kebijakan diarahkan untuk membantu cashflowperusahaan sekaligus tarif pajak yang lebih kompetitif dibanding negara lain.

“Kita berkompetisi dengan negara berkembang lain. Nah, Vietnam misalnya, itu memberikan insentif perpajakan sangat agresif. Thailand dan Filipina juga sama makanya itu yang menjadi logika yang agak berkebalikan dengan tadi usaha untuk menaikkan basis pajak yang menaikkan tax ratio,” kata Febrio.

Namun, Febrio menegaskan, insentif perpajakan yang bertujuan untuk menarik investasi akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi di kemudian hari. Diharapkan, investasi masuk, penyerapan tenaga kerja meningkat, dan konsumsi rumah tangga naik. Dus, siklus ekonomi itu akan menambah basis pajak.(msn)

Previous Post

Airlangga Hartarto Ungkap 5 Program Utama Komite Penangan Covid-19 dan PEN

Next Post

Penanganan Dampak Covid-19, Luhut Ingin RI Tiru Jerman, Taiwan, dan Rusia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penanganan Dampak Covid-19, Luhut Ingin RI Tiru Jerman, Taiwan, dan Rusia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In