Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Reekspor, Ketegasan Indonesia Tolak Kiriman Limbah Beracun dari Berbagai Negara

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-01
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

KeuanganNegara.id– Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) secara tegas menolak limbah beracun dari berbagai negara.

“Pemerintah Indonesia sudah secara tegas menolak adanya impor bahan baku scrap plastik dan scrap kertas yang disusupi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah ataupun sampah,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.

Total 2.194 kontainer dikirimkan dari berbagai negara ke Indonesia yaitu ke Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Dari keseluruhan 374 kontainer yang sudah dire-ekspor, 210 kontainer masih dalam proses direekspor ke negara asal yaitu Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Inggris, Belgia, Australia, Selandia Baru, Spanyol, Kanada, Slovenia, Hongkong dan Jepang.

Kementerian LHK dimintai rekomendasi oleh DJBC terkait kandungan kontainer apakah terkontaminasi dengan sampah atau limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Tindak lanjut masalah ini (reekspor) merupakan kewenangan DJBC karena terjadi di wilayah kerja kepabeanannya.

“Tindakan yang dilakukan memang saat ini adalah perintah reekspor dimana yang punya kewenangannya adalah Bea Cukai karena kepabeanannya di dalam wilayah kerja Dirjen Bea Cukai dan berkoordinasi dengan kami Kementerian LHK,” kata Dirjen PSLB3.

Reekspor ini merupakan kerjasama Business to Business sehingga DJBC melihat kontrak kerjasama importir dengan eksportirnya, kemudian dikirimkan kembali ke negara asal.

“Dokumen ekspornya (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB), semuanya secara eksplisit mengatakan bahwa final destinationnya adalah negara asal,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi.

Namun, apabila reekspor tidak berjalan dengan baik, maka akan ditindaklanjuti dengan Konvensi Basel, Trans Boundary Hazardous Movement, Perpindahan Lintas Batas Limbah B3 yang sudah diratifikasi. Kemudian, jika masih menemui kendala, akan diteruskan ke Kementerian Luar Negeri yang akan bernegoisasi dengan Konvensi Basel untuk memaksa kontainer-kontainer tersebut kembali ke negara asalnya.

“Ketika pelaksanaan reekspor itu misalnya nanti ada temuan tidak berjalan dengan baik, maka yang bisa ditindaklanjuti adalah mekanisme konvensi Bassel yaitu Trans Boundary Hazardous Movement, Perpindahan Lintas Batas Limbah B3 yang sudah kita ratifikasi. Yang dilakukan adalah notifikasi antara vocal point pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK dengan vocal point negara asal limbah atau vocal point negara eksportir tersebut. Apabila tidak berjalan dengan baik maka kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri nanti akan bernegoisasi melalui sekretariat Konvensi Basel untuk memaksa itu kembali ke negara asal,” tegas Dirjen PSLB3. (kemenkeu)

Previous Post

Perkuat Pengelolaan Keuangan Negara, Kemenkeu Tempatkan Lulusan PKN STAN di 32 K/L

Next Post

UMP Naik 8,51 Persen, Pengusaha dan Buruh Diminta ‘Manut’

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

UMP Naik 8,51 Persen, Pengusaha dan Buruh Diminta 'Manut'

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In