[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jepang mulai hari ini, Senin (31/8) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
“Kerangka kerjanya disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kemenkeu Jepang pada 5 Desember 2019 silam,” tutur BI dalam keterangan resmi yang diterima.
Kerangka kerjanya meliputi antara lain upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal.
Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD).
“Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen, sesuai dengan kerangka kerja yang telah disepakati,” tambah bank sentral.
Adapun, bank-bank di Indonesia yang telah ditunjuk sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd Jakarta Branch; PT Bank BTPN, Tbk; PT Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Sementara bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.(msn)
Discussion about this post