[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Pasalnya, sampai saat ini revisi aturan pelonggaran investasi asing dalam beleid tersebut masih mengalami ganjalan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini masih ada keberatan dari beberapa pihak menyangkut revisi aturan tersebut. Saat ini, substansi beleid masih dikaji ulang.
“Kami malah sedang me-review lagi sebenarnya, karena nanti kami lihat apa saja yang perlu diubah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Namun demikian, ia enggan memaparkan poin-poin yang masih menjadi ganjalan dalam Perpres mengenai DNI. Ia menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam menyusun aturan tersebut.
“Jangan ditanya sekarang, kalau (jenis usaha) yang dimasukkan lagi karena keberatan dari beberapa pihak,” ujarnya.
Wacana penerbitan Perpres tentang DNI sudah diumumkan sejak November 2018, namun tak kunjung terealisasi. Rencananya, Perpres DNI merupakan salah satu implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16. Paket itu sudah dirilis sejak akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Perpres tentang DNI belum selesai lantaran terdapat beberapa penggunaan diksi yang tidak sejalan dengan Undang-undang Penanaman Modal dan uu lainnya. Salah satu diksi berkaitan dengan jenis usaha yang tidak boleh dialiri modal asing.
Dalam rancangan perpres yang saat ini dibahas, diatur bahwa jenis usaha dengan modal di bawah Rp10 miliar tidak boleh berasal dari asing. Padahal, ketentuan tersebut sudah jelas tertuang dalam salah satu pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Duplikasi-duplikasi ini kami hilangkan. Istilahnya kalau sudah jelas di uu, ya ngapain ditulis lagi di (Perpres) DNI nanti,” ungkapnya di Jakarta.
Discussion about this post