Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ringankan Beban Perbankan, OJK Kembali Keluarkan Kebijakan Relaksasi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-29
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi di sektor perbankan. Tujuannya, untuk memberikan ruang likuiditas bagi perbankan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, kebijakan relaksasi tambahan ini diharapkan mampu memberikan ruang likuiditas dan permodalan bagi bank. Sehingga, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi corona.

“Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 cenderung menurunkan aktivitas perekonomian, sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil,” kata Anto dalam siaran pers.

Kebijakan stimulus lanjutan ini dibagi menjadi dua dalam hal peruntukannya, yakni untuk bank umum konvensional, dan syariah. Kedua, ditujukan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR syariah (BPRS).

Bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah, relaksasi yang diberikan terbagi menjadi tiga. Pertama, pelaporan atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Pada sistem pelaporan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1”, yang artinya kredit yang direstukturisasi. Kemudian, dalam kolom keterangan diisi “Covid-19”.

Kemudian, perlakuan kredit sesuai Peraturan OJK (POJK) stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Selain itu, perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.

Kedua, OJK melakukan penyesuaian beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi, antara lain meniadakan kewajiban pemenuhan capital conservation buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Relaksasi ini diterapkan bagi bank yang masuk klasifikasi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV, berlaku hingga 31 Maret 2021.

Kemudian, kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank BUKU III dan BUKU IV, serta bank asing harus dipelihara minimal 85% hingga 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100%, paling lambat 30 April 2021.

OJK juga membolehkan penghentian sementara penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA) sampai 31 Maret 2021. Setelah itu, penilaian kualitas AYDA kembali pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi, tanpa memperhitungkan periode relaksasi.

“Lalu, OJK juga membolehkan kewajiban penyediaan dana pendidikan boleh kurang dari 5% dari anggaran sumber daya manusia,” ujar Anto.

Ketiga, penerapan Basel III, dengan perhitungan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar, dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.

Sedangkan, untuk BPR dan BPRS, OJK membolehkan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5% atau tidak membentuk PPAP umum.

Kebijakan ini, berlaku untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain, dan kredit dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

Kedua, penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30%. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2021.

Ketiga, Perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Selanjutnya, BPR dan BPRS dapat menggunakan persentase AYDA 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti.

Hal ini diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak pandemi Covid-19.

Keempat, BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Hingga 18 Mei 2020, tercatat ada 95 bank telah melakukan restrukturisasi terhadap 4,9 juta debitur, dengan outstanding kredit Rp 458,8 triliun.

Sementara, untuk perusahaan pembiayaan tercatat ada 183 perusahaan yang melakukan restrukturisasi terhadap 2,1 juta kontrak hingga 26 Mei 2020. Total outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 66,78 triliun. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Tangkas Menanggulangi Kedaruratan

Next Post

Jokowi Sebut Daerah Pariwisata dengan Laju Covid-19 Rendah Bisa Dibuka

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Sebut Daerah Pariwisata dengan Laju Covid-19 Rendah Bisa Dibuka

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In