[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) memproyeksi nilai tukar rupiah akan semakin kokoh pada beberapa waktu mendatang. Bank sentral mengklaim investor merespons positif bauran kebijakan yang dilakukan antara pemerintah dan BI di tengah pandemi virus corona.
“Kami juga melihat peluang ke depan untuk nilai tukar rupiah menguat. Ini tentu saja dari koordinasi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conference.
Rupiah pada awal April 2020 sempat melemah hingga menyentuh Rp16.400 per dolar Amerika Serikat (AS). Namun, kini rupiah kembali menguat dan bertengger di sekitar Rp14 ribu per dolar AS.
“Ada kepercayaan dari investor dalam dan luar negeri terhadap ekonomi Indonesia,” imbuh Perry.
Sebelumnya, ia memproyeksi nilai tukar rupiah pada akhir tahun ini berada di area Rp15 ribu per dolar AS. Bank sentral menyatakan nilai tukar saat ini bergerak cukup stabil.
Ia memastikan rupiah tak akan anjlok hingga Rp17.500 per dolar AS atau Rp20 ribu per dolar AS pada akhir 2020. Angka itu merupakan skenario terburuk yang dibuat pemerintah dan BI sebagai dampak dari penyebaran virus corona.
“Kami tegaskan itu angka skenario terburuk, bukan proyeksi. Lalu kami juga melakukan berbagai kebijakan dengan baik. Angka Rp17.500 per dolar AS dan Rp20 ribu per dolar AS skenario berat,” ucapnya.
Perry mengklaim bank sentral telah melakukan pelonggaran moneter lewat instrumen kuantitas atau quantitative easing (QE) dengan suntikan dana sebesar Rp583,5 triliun sejak awal tahun hingga 19 Mei 2020.
Salah satu yang dilakukan adalah membeli surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder demi menjaga rupiah tetap stabil di tengah derasnya aliran modal asing yang keluar.
Selain itu, pemerintah juga telah mengizinkan BI untuk membeli SBN di pasar perdana. Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di tengah penyebaran virus corona.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.(cnn)
Discussion about this post