Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU Budidaya Pertanian Berpotensi Kriminalisasi Petani

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-24
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp


KeuanganNegara.id-
 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat memfinalisasi Rancangan Undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9) hari ini.

Menanggapi hal itu, Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai beberapa kebijakan dalam RUU SBPB memberatkan petani kecil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK. Bahkan ada aturan yang berpotensi mengkriminalisasi petani.

RUU SBPB menyebutkan bahwa petani kecil harus melapor kepada pemerintah dalam setiap kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.

“Ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, yang memperbolehkan dan memberi kebebasan kepada petani untuk mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dan/atau benih,” ujar Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9).

Menurut SPI, ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012. Dalam putusan disebutkan, petani kecil memiliki kebebasan dan diperbolehkan mengedarkan varietas hasil pemuliaan kepada komunitasnya.Menurut Henry, pemerintah justru bertanggung jawab dan seharusnya berperan proaktif dalam melakukan kegiatan pendataan.

RUU SBPB bahkan memiliki ketentuan mengenai sanksi administratif yang menjurus pada kriminalisasi petani.

Secara rinci disebutkan, kriminalisasi itu terkait dengan kegiatan perorangan dalam pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik tanpa izin. Lagi-lagi hal ini bertentangan dengan Putusan MK terhadap UU Sistem Budidaya Tanaman.

Dalam draf RUU SBPB, DPR dan pemerintah sepakat mengatur batas edar varietas hasil pemuliaan petani, yakni terbatas pada 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota.

“Komunitas, sebagaimana yang dimaksud MK adalah sesama petani, yang berada di dalam wilayah hukum Indonesia,” ungkap Henry.

Kemudian, RUU SBPB juga mengatur ketentuan mengenai pengedaran produk hasil rekayasa genetika. SPI menilai hal ini tidak cukup, mengingat produk rekayasa genetika memiliki dampak bagi hajat hidup orang banyak dan keselamatan alam. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kementerian BUMN Angkat Suara Soal OTT Direksi Perum Perindo

Next Post

Ramai Demonstrasi, IHSG Anjlok 1 Persen ke 6.137

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ramai Demonstrasi, IHSG Anjlok 1 Persen ke 6.137

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In