Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Diserahkan ke DPR

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-06
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

 

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah dalam penyerahan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan diundangkan menjadi Undang-Undang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara 3 lantai 2 DPR.

Menkeu menjelaskan bahwa Presiden dua hari yang lalu telah menandatangani Perppu dalam rangka untuk merespon kondisi penyebaran COVID-19 di seluruh dunia yang telah menjadi krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan, berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

“Oleh karena itu langkah-langkah yang extra ordinary, luar biasa, perlu dilakukan karena kita menghadapi kondisi yang diluar kebiasaan. Disinilah Perppu dijadikan sebagai landasan hukum untuk merespon di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,” jelas Menkeu.

Untuk bisa menangani COVID-19 ini, anggaran di bidang kesehatan perlu untuk diprioritaskan dan beberapa langkah sudah dilakukan. Pertama melalui realokasi dan refocusing dari APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah. Tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk Perpres.

Rp75 triliun di bidang kesehatan menyangkut penambahan anggaran untuk pembelian alat-alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD) bagi seluruh tenaga medis juga mengupgrade 132 rumah sakit yang menjadi rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia baik di RS pusat maupun daerah. Termasuk insentif dokter spesialis Rp15 juta perbulan, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga administrasi RS Rp5 juta yang diberikan selama 6 bulan, termasuk santunan kematian sebesar Rp300 juta perorang.

Penyaluran Rp75 triliun ini bisa melalui BNPB sebagai Gugus Tugas untuk penanganan COVID-19 maupun melalui Kementerian Kesehatan dan sebagian juga melalui daerah.

Kedua, Menkeu mengatakan bahwa Presiden juga menginstruksikan supaya jaminan dan bantuan sosial bisa ditingkatkan karena masyarakat, terutama yang termiskin akan sangat terkena langkah-langkah seperti pembatasan sosial yang meluas dengan adanya kebijakan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, bahkan ibadah di rumah.

Oleh karena itu, ada penambahan Rp110 triliun untuk peningkatan jaminan sosial yang mencakup 10 juta penerima PKH yang juga ditingkatkan manfaatnya. Dari 15,2 juta naik jadi 20 juta untuk mereka yang mendapatkan kartu sembako atau santunan untuk pembelian barang-barang pokok. Pemerintah memberi pembebasan listrik bagi pelanggan listrik 450 kVA dan pelanggan listrik 900 kVA yang diberikan diskon 50% untuk 3 bulan.

“Kita juga meningkatkan kartu pra kerja menjadi dua kali lipat dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk mampu menampung pekerja pekerja informal yang akan sangat terdampak karena adanya pembatasan sosial yang meluas juga beberapa langkah bersama pemerintah daerah untuk menanggulangi mereka yang terdampak baik itu di tenaga kerja formal maupun informal,” kata Menkeu.

Presiden menambahkan Rp70 triliun untuk mendukung dunia usaha yang menghadapi masa sulit ini untuk membebaskan mereka dari pajak 21 yaitu pajak karyawan dan PPN yang ditanggung pemerintah serta untuk PPH 25 yang akan mendapatkan pengurangan 30% selama 6 bulan. Di dalam Perppu juga dimasukkan penurunan tarif PPH dari 25% menjadi 22%.

“Ini semuanya adalah bagian dari keuangan negara yang masuk di dalam Perppu agar bisa dengan segera dan efektif membantu masyarakat dan dunia usaha yang menghadapi situasi yang sangat sulit di dalam kondisi yang luar biasa ini,” jelas Menkeu.

Bagian kedua Perppu adalah mengenai stabilitas sektor keuangan di mana apabila kondisi ekonomi dan sosial mendapatkan tekanan COVID-19 akan makin memburuk, maka berpotensi mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, di dalam Perpu diatur langkah-langkah Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan.

Untuk Bank Indonesia (BI), diharapkan bisa membantu likuiditas bagi bank sistemik maupun non sistemik serta bisa membeli surat berharga negara (SBN)di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal.

Dalam Perppu ini juga terdapat langkah-langkah bagi LPS untuk bisa menangani bank yang bermasalah dan OJK untuk melakukan relaksasi dan melakukan tindakan-tindakan diperlukan agar lembaga-lembaga keuangan tetap bisa dijaga kesehatannya.

KSSK juga bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan bahkan KPK agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari Perppu ini bisa dihindari. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

3 Cara Mengatur Keuangan Ditengah Pandemi Virus Corona

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp16.412 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp16.412 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In