KeuanganNegara.id- Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 123 perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology / fintech) lending ilegal atau yang tak memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ditemukan pula 30 usaha gadai dan 49 entitas penawaran investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian fintech ilegal melalui internet, aplikasi, dan media sosial. Selanjutnya, ia akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.
Ia bilang keberadaan fintech lending ilegal masih cukup mengkhawatirkan karena jumlahnya yang banyak di dunia maya. Padahal, Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi fintech ilegal.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” ungkap Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/9).
Ia mengaku telah meminta bantuan perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa seizin OJK yang diduga akan digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal. Tak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
“Satgas juga sudah meminta BI selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim, Polri untuk proses penegakan hukum,” terang Tongam.
Beberapa contoh fintech ilegal yang baru ditemukan Satgas Waspada Investasi, yakni Akupro, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, dan Bunga Dompet.
Sepanjang Januari hingga awal September 2019, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 946 fintech lending ilegal. Sementara, total perusahaan fintech ilegal yang ditemukan sejak awal 2018 hingga awal bulan ini sebanyak 1.350 entitas.
Sementara terkait gadai ilegal, Tongam mengaku Satgas Waspada Investasi sudah melakukan pemanggilan terhadap 30 gadai ilegal. Ia meminta kepada manajemen untuk menghentikan kegiatan usahanya.
“Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut,” jelasnya.
Sejumlah perusahaan gadai ilegal yang terendus OJK, antara lain Anugerah Mega Mandiri, BSC Cell, Gadai BPKP Jatimakmur, dan Gadai Cepat.
Tongam menambah bahwa 49 entitas penawaran investasi ilegal yang baru ditemukan Satgas Waspada Investasi bergerak di beberapa jenis usaha, yakni 40 perusahaan merupakan trading forex, tiga investasi uang, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutu kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis daring (online).
“Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 226 entitas,” pungkas Tongam. (cnn)
Discussion about this post