KeuanganNegara.id– PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menyatakan seluruh penyelesaian (settlement) transaksi efek di pasar modal kini bisa dilakukan melalui Bank Indonesia (BI) ataufull Central Bank Money(CeBM). Sistem ini diklaim lebih efisien dibandingkan mekanisme pendahulunya.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengungkapkan sebelum sepenuhnya menggunakan CeBM, penyelesaian transaksi oleh perusahaan efek dan bank kustodian harus melalui bank komersial yang ditunjuk oleh sebagai bank pembayaran. Setelah itu, baru menuju ke rekening giro KSEI.
Namun, dengan mekanisme baru, perusahaan efek dan bank kustodian bisa langsung menempatkan dana di rekening giro KSEI di BI lewat sistemBI-Real Time Gross Settlement(BI-RTGS) tanpa melalui bank pembayaran.
“Mekanisme ini meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut,” katanya, Jumat (9/8).
Dengan sistem baru ini, nantinya bank pembayaran akan beralih fungsi menjadi pemberi fasilitasintradaypada perusahaan efek yang membutuhkan bantuan penyelesaian transaksi efek.
Implementasi mekanisme ini mulai efektif sejak 22 Juli 2019. Pada saat bersamaan, KSEI memperpanjang waktu penyelesaian transaksi yang sebelumnya hingga pukul 15.00 menjadi pukul 16.00. Pasalnya, batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran.
Uriep menuturkan sejak implementasi pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata nilai perputaran dana di BI terkait penyelesaian transaksi di pasar modal sebesar Rp11,4 triliun per hari. Sedangkan, rata-rata frekuensi dana masuk sebanyak 233 instruksi dan dana keluar sebanyak 589 instruksi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan mekanisme ini telah sesuai dengan standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan untuk memperkuat dan menjaga stabilitas keuangan.
Standar itu mengacu kepada Prinsip Infrastruktur untuk Pasar Keuangan (Principles for Financial Market Infrastructures/PFMI) yang dikeluarkan oleh Komite Pembayaran Infrastruktur Pasar (Committee on Payments of Market Infrastructure/CPMI) dan Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions/IOSCO).
“Rekomendasi itu diberikan karena karakteristik bank sentral yang dapat dikatakan tidak memiliki resiko kredit dan likuiditas. Tentunya akan memberikan kepastiansettlement di pasar modal,” tuturnya. (cnn)
Discussion about this post