Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani: 193 Ribu Permohonan Insentif Pajak Disetujui

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-11
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menyetujui 193.151 permohonan insentif pajak hingga Jumat, 8 Mei 2020. Insentif pajak ini merupakan salah satu bentuk stimulus yang dijanjikan pemerintah untuk menekan meluasnya dampak virus corona atau Covid-19 bagi sektor usaha.

“Adapun 22.104 permohonan ditolak karena KLU (klasifikasi lapangan usaha) tidak memenuhi kriteria PMK (Perarutan Menteri Keuangan),” tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.

Selain lantaran tak memenuhi kriteria, Sri Mulyani menerangkan, permohonan insentif pajak ditolak pemerintah lantaran wajib pajak belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak 2018. Dengan begitu, pemerintah tidak memiliki basis untuk menentukan KLU pemohon.

Secara total, Sri Mulyani menyebut jumlah wajib pajak yang telah mengajukan permohonan stimulus mencapai 215.255. Syarat terkait pemberian insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, kepada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Sri Mulyani memperkirakan, total anggaran pemberian insentif itu mencapai Rp 35,3 triliun.

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut ialah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kemudian pertambangan dan penggalian. Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin, serta sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang.

Pemerintah juga akan mengucurkan stimulus untuk sektor konstruksi, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil, serta perawatan sepeda motor. Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan, sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, sektor informasi dan komunikasi, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estate, serta sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis.

Insentif juga akan diperluas untuk sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lain. Kemudian, ke sektor pendidikan dan sektor kesehatan manusia serta aktivitas sosial. Ada pula sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya, dan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kartu Prakerja, Sri Mulyani: Pelatihan Toefl Paling Diminati

Next Post

Erick Thohir Berharap BUMN Farmasi Segera Temukan Vaksin Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir Berharap BUMN Farmasi Segera Temukan Vaksin Corona

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara