[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menyetujui 193.151 permohonan insentif pajak hingga Jumat, 8 Mei 2020. Insentif pajak ini merupakan salah satu bentuk stimulus yang dijanjikan pemerintah untuk menekan meluasnya dampak virus corona atau Covid-19 bagi sektor usaha.
“Adapun 22.104 permohonan ditolak karena KLU (klasifikasi lapangan usaha) tidak memenuhi kriteria PMK (Perarutan Menteri Keuangan),” tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.
Selain lantaran tak memenuhi kriteria, Sri Mulyani menerangkan, permohonan insentif pajak ditolak pemerintah lantaran wajib pajak belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak 2018. Dengan begitu, pemerintah tidak memiliki basis untuk menentukan KLU pemohon.
Secara total, Sri Mulyani menyebut jumlah wajib pajak yang telah mengajukan permohonan stimulus mencapai 215.255. Syarat terkait pemberian insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.
Pemerintah berencana memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, kepada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Sri Mulyani memperkirakan, total anggaran pemberian insentif itu mencapai Rp 35,3 triliun.
Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut ialah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kemudian pertambangan dan penggalian. Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin, serta sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang.
Pemerintah juga akan mengucurkan stimulus untuk sektor konstruksi, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil, serta perawatan sepeda motor. Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan, sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, sektor informasi dan komunikasi, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estate, serta sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis.
Insentif juga akan diperluas untuk sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lain. Kemudian, ke sektor pendidikan dan sektor kesehatan manusia serta aktivitas sosial. Ada pula sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya, dan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.(msn)
Discussion about this post