Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani: 193 Ribu Permohonan Insentif Pajak Disetujui

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-11
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menyetujui 193.151 permohonan insentif pajak hingga Jumat, 8 Mei 2020. Insentif pajak ini merupakan salah satu bentuk stimulus yang dijanjikan pemerintah untuk menekan meluasnya dampak virus corona atau Covid-19 bagi sektor usaha.

“Adapun 22.104 permohonan ditolak karena KLU (klasifikasi lapangan usaha) tidak memenuhi kriteria PMK (Perarutan Menteri Keuangan),” tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.

Selain lantaran tak memenuhi kriteria, Sri Mulyani menerangkan, permohonan insentif pajak ditolak pemerintah lantaran wajib pajak belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak 2018. Dengan begitu, pemerintah tidak memiliki basis untuk menentukan KLU pemohon.

Baca juga:   Wall Street Kembali Anjlok di Tengah Ketakutan Investor Terhadap Corona

Secara total, Sri Mulyani menyebut jumlah wajib pajak yang telah mengajukan permohonan stimulus mencapai 215.255. Syarat terkait pemberian insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, kepada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Sri Mulyani memperkirakan, total anggaran pemberian insentif itu mencapai Rp 35,3 triliun.

Baca juga:   BI Ramal Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III Surplus

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut ialah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kemudian pertambangan dan penggalian. Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin, serta sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang.

Pemerintah juga akan mengucurkan stimulus untuk sektor konstruksi, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil, serta perawatan sepeda motor. Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan, sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, sektor informasi dan komunikasi, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estate, serta sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis.

Baca juga:   Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni

Insentif juga akan diperluas untuk sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lain. Kemudian, ke sektor pendidikan dan sektor kesehatan manusia serta aktivitas sosial. Ada pula sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya, dan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kartu Prakerja, Sri Mulyani: Pelatihan Toefl Paling Diminati

Next Post

Erick Thohir Berharap BUMN Farmasi Segera Temukan Vaksin Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Erick Thohir Sebut Impor Alat Kesehatan Didominasi Mafia

Erick Thohir Berharap BUMN Farmasi Segera Temukan Vaksin Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • 455 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Recent News

Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true