Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Bebaskan PPN Buku Pelajaran dan Kitab Suci

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-27
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku pelajaran, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Beleid yang diteken Sri Mulyani pada 10 Januari 2020 itu mencabut PMK 122/PMK.011/2013.

Si Mulyani mengungkapkan pembebasan PPN diberikan agar harga buku pelajaran dan kitab suci lebih terjangkau oleh masyarakat.

Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi.Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan.Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian.”Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahannya,” ujar Sri Mulyani dalam pertimbangan terbitnya PMK 5/2020.

Selain itu, penerbitan beleid juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, buku pelajaran maupun kitab suci yang dibebaskan PPN tidak hanya berupa cetakan berjilid tetapi juga publikasi elektronik.

Dalam Pasal 3 (1) PMK5/2020, buku pelajaran umum yang mendapatkan pembebasan PPN adalah buku pendidikan yang sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan harus memenuhi lima persyaratan.Pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan.

Sementara, kitab suci yang mendapatkan pembebasan PPN adalah kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya untuk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha.

Pembebasan PPN juga diberikan untuk kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang mengurusi bidang agama dan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Ketentuan pembebasan PPN berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 10 Januari 2020.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sentimen Virus Corona, Harga Emas Tembus Rp774 Ribu per Gram

Next Post

Pemerintah Mulai Tawarkan SBR009 Hari Ini

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Mulai Tawarkan SBR009 Hari Ini

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In