Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Harmonisasi 28 Pasal dalam Omnibus Law Perpajakan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-17
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Perpajakan akan menyelaraskan tujuh undang-undang (uu) dan 28 pasal.

Ketujuh UU tersebut meliputi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Kepabeanan, UU tentang Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami diminta oleh presiden untuk menjalankan salah satu omnibus law yang penting yang disebut super prioritas yaitu omnibus law perpajakan,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjuti omnibus law perpajakan.

Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan juga terus merampungkan rancangan (draft) omnibus law Perpajakan sehingga dapat diserahkan segera kepada anggota dewan. Harapannya, omnibus law perpajakan dapat masuk pada masa sidang DPR 2020.

“Insya Allah bisa selesai pada minggu ini,” imbuhnya.

Sri Mulyani memaparkan omnibus law meliputi enam klaster. Pertama, peningkatan investasi melalui penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap dari besaran saat ini 25 persen menjadi 22 persen pada 2021-2022. Pemerintah rencananya kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada 2023.

Kedua, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.

Ketiga, omnibus law perpajakan juga akan mengatur pengenaan pajak bagi orang pribadi yang membedakan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Orang Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, mereka bisa berubah jadi subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga tidak membayar pajak di Indonesia.

Sebaliknya, orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari mereka akan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan membayar pajak di Indonesia dari penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Keempat, meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan akan mengatur ulang sanksi pajak dan bunganya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selama ini, Kementerian Keuangan membebankan sanksi sanksi bunga atas kurang bayar dan keterlambatan bayar pajak sebesar 2 persen per bulan.

“Sekarang kami gunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit sanksi administrasinya sehingga wajib pajak merasa lebih mudah untuk patuh kepada undang-undang,” paparnya.

Kelima, terkait persamaan level playing field antara pajak untuk pedagang konvensional dan pedagang melalui platform digital. Ia bilang pemerintah dapat memungut PPN dari pedagang online yang tidak memiliki badan usaha seperti Netflix atau Amazon.

“Ini terutama untuk respons terhadap fenomena ekonomi digital dimana perusahaan tidak ada di Indonesia namun dia dapat income dari Indonesia seperti Netflix dan Amazon, maka mereka tetap akan bisa kami pajaki,” paparnya.

Keenam, ia bilang seluruh insentif pajak akan digabungkan dalam satu kluster. Insentif pajak itu meliputi tax holiday, tax allowance, super deduction tax, dan sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan omnibus law perpajakan mulai dibahas pada masa sidang 2020. Pasalnya, ia belum menerima surat presiden terkait RUU tersebut. Di sisi lain, DPR akan mulai masuk pada masa reses pada Rabu (18/12) mendatang.

Karenanya, ia tidak dapat menjamin kapan omnibus law perpajakan dapat diselesaikan.

“Mekanisme pertama yang harus saya lakukan adalah menerima surpres dulu terkait apa yang omnibus law diinginkan oleh pemerintah. Setelah itu baru saya bisa melakukan mekanisme selanjutnya,” ujarnya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jiwasraya Akui Sembrono Investasikan Dana Nasabah

Next Post

Anak Usaha BUMN Sektor Pendidikan Bakal Dilebur

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Anak Usaha BUMN Sektor Pendidikan Bakal Dilebur

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In