KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan revisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bakal menguntungkan kelas menengah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji untuk mengubah ambang batas (threshold) kelompok penghasilan (bracket) pada lapisan penghasilan kena pajak dalam memungut PPh OP.
Pasalnya, seperti yang disebut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu, ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan.
Sri Mulyani mengungkapkan penyesuaian aturan akan mempertimbangkan beberapa hal mulai dari tingkat inflasi, tingkat pendapatan kelas menengah, dan distribusi dari kelompok pendapatan pada rumah tangga masyarakat.
“Semua aspek akan kami perbaiki. Kemungkinan juga akan lebih menguntungkan terutama kepada kelas menengah, karena (kalau) threshold bracket lebih tinggi, mereka (wajib pajak kelas menengah) bisa masuk ke bracket lebih rendah,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Senin (9/9).
Berdasarkan kajian sementara, sambung ia, tarif PPh OP belum akan direvisi. Namun, threshold bracket yang akan diperlebar sesuai kajian yang masih dilakukan. Ketika bracket penghasilan wajib pajak lebih rendah, besaran pajak yang dikenakan juga akan turun.
“Untuk waktunya (PMK revisi) nanti kami akan lihat timeline kesiapannya,” tuturnya.
Saat ini, sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, terdapat 4 layer penghasilan kena pajak. Sebagai catatan, penghasilan kena pajak merupakan pendapatan bersih seseorang yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54 juta per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif pajak 30 persen. (cnn)
Discussion about this post