Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Isyaratkan Revisi Aturan PPh Untungkan Kelas Menengah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-10
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan revisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bakal menguntungkan kelas menengah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji untuk mengubah ambang batas (threshold) kelompok penghasilan (bracket) pada lapisan penghasilan kena pajak dalam memungut PPh OP.

Pasalnya, seperti yang disebut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu, ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan.

Sri Mulyani mengungkapkan penyesuaian aturan akan mempertimbangkan beberapa hal mulai dari tingkat inflasi, tingkat pendapatan kelas menengah, dan distribusi dari kelompok pendapatan pada rumah tangga masyarakat.

“Semua aspek akan kami perbaiki. Kemungkinan juga akan lebih menguntungkan terutama kepada kelas menengah, karena (kalau) threshold bracket lebih tinggi, mereka (wajib pajak kelas menengah) bisa masuk ke bracket lebih rendah,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Senin (9/9).

Berdasarkan kajian sementara, sambung ia, tarif PPh OP belum akan direvisi. Namun, threshold bracket yang akan diperlebar sesuai kajian yang masih dilakukan. Ketika bracket penghasilan wajib pajak lebih rendah, besaran pajak yang dikenakan juga akan turun.

“Untuk waktunya (PMK revisi) nanti kami akan lihat timeline kesiapannya,” tuturnya.

Saat ini, sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, terdapat 4 layer penghasilan kena pajak. Sebagai catatan, penghasilan kena pajak merupakan pendapatan bersih seseorang yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54 juta per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif pajak 30 persen. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bank Dunia Beberkan 33 Perusahaan China Ogah Investasi di RI

Next Post

Sri Mulyani Sentil Pegawai Kemenkeu yang Tak Paham APBN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Sentil Pegawai Kemenkeu yang Tak Paham APBN

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In