KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada masalah dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS).
Tak hanya soal biaya dinas PNS, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu bakal mempelajari temuan BPK lainnya yang terkait dengan keuangan negara. Ia menyatakan hasil audit BPK tersebut bagian dari akuntabilitas sekaligus memberikan informasi yang sangat berharga baik bagi Kementerian Keuangan dan lembaga lain.
“Jadi laporan BPK tentu akan kami respons seperti yang disampaikan bapak presiden untuk efisiensi belanja barang dalam hal ini (biaya) perjalanan,” katanya, Kamis (19/9).
BPK menemukan biaya perjalanan dinas PNS ganda atau tidak sesuai ketentuan sebesar Rp25,43 miliar sepanjang 2018. Temuan mereka ungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019.
Permasalahan anggaran dinas tersebut salah satunya terjadi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Mereka menemukan ada anggaran perjalanan dinas ganda PNS di kementerian tersebut sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
Tak hanya Kementerian Desa dan PDTT, kelebihan perjalanan dinas juga terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM tercatat Rp3,06 miliar dan pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri yang terjadi akibat kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan dan tidak sesuai dengan SDM mencapai Rp1,28 miliar.
Terakhir, kelebihan biaya perjalanan dinas terjadi pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,17 miliar dalam bentuk bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa.
Kemudian, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, dan pembayaran biaya perjalanan yang tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil. Bahkan, BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas fiktif sebesar Rp406,9 juta.
“Permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 38 K/L lainnya sebesar Rp11,37 miliar,” papar BPK (cnn)
Discussion about this post