KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan bea masuk anti dumping atas impor benang jenis spin drawn yarn (SDY) asal China. Besaran bea masuk anti dumping tersebut berkisar 5,4 persen hingga 15 persen, bergantung perusahaan yang mengekspor produknya ke Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap SDY dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
Sri Mulyani merinci kriteria benang SDY yang dikenakan bea masuk impor, yaitu berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, dan termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
“Selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Pasal PMK 115/2019, Rabu (14/8).
Kemudian, bea masuk anti dumping sebesar 9,4 persen dikenakan untuk produk ekspor Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co. Ltd, Zhejiang Hengyi Polymer Co. Ltd, dan Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co. Ltd.Dalam pertimbangan beleid tersebut, Sri Mulyani mengatakan bea masuk anti dumping dapat dikenakan jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
Pengenaan bea masuk anti dumping juga berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menyimpulkan terjadi dumping yang dilakukan oleh produsen atau eksportir/eksportir produsen yang berasal dari China yang mengakibatkan pemohon pengenaan bea masuk anti dumping mengalami kerugian material.
Kerugian itu dilihat dari penurunan volume penjualan, harga domestik, pangsa pasar, produksi, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, upah, pertumbuhan, dan rugi operasi yang semakin memburuk.
Bea masuk anti dumping sebesar 9,2 persen dikenakan pada benang SDY hasil produksi atau ekspor dari Jiangsu Zhonglu Technology Development Co. Ltd, Jiangsu Guowang High-Technique Fiber Co. Ltd, dan Suzhou Shenghong Fiber Co. Ltd.
Untuk ekspor dari Zhejiang Shengyuan Chemical Fibre Co. Ltd terkena bea masuk anti dumping sebesar 5,4 persen. Sementara, bea masuk anti dumping tertinggi sebesar 15 persen dikenakan pada produk asal eksportir/eksportir produsen lainnya.
Bea masuk anti dumping akan menambah bea masuk impor umum maupun preferensi. Adapun masa berlaku ketentuan adalah 3 tahun sejak ketentuan diberlakukan.
“Peraturan Menteri ini (PMK 115/2019) mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” ujarnya. (cnn)
Discussion about this post