Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak Jadi Rp 123,01 Triliun

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-19
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memperluas insentif perpajakan untuk dunia usaha menjadi Rp 123,01 triliun. Insentif pajak itu bertujuan mendukung dunia usaha agar bisa bertahan saat menggahdapi tekanan virus Corona atau Covid-19.

“Insentif perpajakan diperluas ke hampir seluruh sektor perekonomian yang terdampak negatif Covid-19,” ujarnya.

Insentif Perpajakan ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dunia usaha dan masyarakat. Sri Mulyani berharap insentif dapat membuat rebound dunia usaha, terutama UMKM.

Sri Mulyani menuturkan Rp 123,01 triliun itu terbagi atas PPh 21 Ditanggung Pemerintah Rp 39,66 triliun, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah Rp 2,4 triliun, Pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, Pengurangan Angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, Pengembalian Pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, Penurunan Tarif PPh Badan Rp 20 triliun, Cadangan dan Stimulus Lainnya Rp 26 triliun.

Insentif itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN). Saat ini pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020.

“Program pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk UMKM dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan PP 23/2020, program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara. Pada tahap awal pelaksanaan program PEN.

Saat ini pemerintah telah merampungkan desain dua program. Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya. Kedua pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debitur.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pemerintah Subsisdi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp 4 T per Bulan

Next Post

BI: Rupiah Telah Menguat 5,1 Persen Hingga 18 Mei

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI: Rupiah Telah Menguat 5,1 Persen Hingga 18 Mei

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara