Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 25 Persen

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-24
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengerek tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam peraturan menteri keuangan yang ditandatanganinya 18 Oktober lalu tersebut, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang.

Sri Mulyani Resmi Kerek Harga Rokok

Untuk tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790.

Sementara itu untuk cukainya, naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.

Untuk tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Sementara itu, untuk rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang.

Sri Mulyani Resmi Kerek Harga Rokok (Dok. Kemenkeu)

“Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (24/10).

Sri Mulyani menyatakan kenaikan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Isu Penundaan Brexit Tekan Rupiah ke Rp14.058 per Dolar AS

Next Post

Bank Dunia: China-India Paling Cepat Benahi Kemudahan Bisnis

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bank Dunia: China-India Paling Cepat Benahi Kemudahan Bisnis

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara