Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani ‘Restui’ Google Pungut Pajak Iklan 10 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-04
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi restu kepada PT Google Indonesia untuk mulai menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna jasa layanan iklan dalam bisnis mereka. Ini sejalan dengan rencana kebijakan pungutan pajak pemerintah terhadap perusahaan digital asing yang ada di Indonesia pada 2021, termasuk Google.

Dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (3/9), Sri Mulyani mengatakan telah mendapat persetujuan dari kepala negara untuk memungut pajak dari perusahaan digital asing yang ada di Tanah Air. Mulai dari Google, Facebook, Twitter, Netflix, Amazon, dan lainnya.

Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan antar negara-negara forum G20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Tujuannya, agar tidak ada lagi praktik penghindaran pajak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dari berbagai pertimbangan itu, rencananya, pemerintah mengeluarkan aturan hukum baru yang mewajibkan para perusahaan digital asing melakukan pungutan pajak atas bisnis mereka, yaitu PPN sebesar 10 persen. Aturan hukum itu akan tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi yang tengah disusun.

Setelah memungut PPh, nantinya perusahaan digital asing itu juga wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada negara. “Tarifnya nanti akan diterapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU,” jelasnya. “Dengan RUU ini, kami akan tetapkan bahwa mereka, perusahaan digital internasional, seperti Google, Amazon, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).

Menurutnya, pemerintah bisa memberlakukan kebijakan tersebut lantaran RUU akan mengubah definisi status Badan Usaha Tetap (BUT) yang tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik kantor di Indonesia.

Artinya, walaupun para perusahaan digital asing tidak memiliki kantor cabang di Tanah Air, namun selama mereka beroperasi di sini, maka kewajiban pajak tetap ada.

“Karena mereka ada significant economic presents di sini. Tentu saja tujuannya supaya ada level of playing field terhadap kegiatan digital, terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi cross border,” katanya.

Namun, implementasi kebijakan pajak bagi perusahaan digital asing baru diterapkan pada 2021 mendatang. Sebab, RUU masih digodok, setelah itu masih harus melewati proses pembahasan panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai akhirnya bisa disetujui.

Berdasarkan keterangan resmi Google Indonesia berencana mulai memungut PPN kepada pengguna jasa layanan iklan mereka mulai 1 Oktober 2019. Terkait hal ini, Sri Mulyani rupanya menanggapi dengan santai.

“Itu tidak berarti bahwa kami tidak bisa meng-collect(mengumpulkan). Kalau kemudian perusahaan-perusahaan ini melakukan kewajiban perpajakannya, kami tetap akan menggunakan proksi, yang seluruh dunia juga melakukan upaya dan ikhtiar yang sama untuk meng-collect apa pajak yang adil, itu ada dalam UU,” imbuh Sri Mulyani.

Artinya, pemerintah tetap memberi restu kepada Google Indonesia untuk mulai memungut PPN 10 persen atas layanan iklan, meski implementasi pungutan pajak bagi perusahaan digital asing baru berlangsung pada 2021. Namun, pemerintah tetap bakal mengupayakan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan ini.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sikap Sri Mulyani sudah tepat. Bahkan, ini merupakan langkah maju sesuai dengan komitmen reformasi perpajakan yang sudah digaungkan sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja.

“Yang penting dipastikan saja ke depannya, PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas penyerahan jasa kena pajak di Indonesia, tapi jasa apa saja? Misalnya konsep PPN, jasanya merupakan objek PPN dan diserahkan ke dalam daerah kepabeanan,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Begitu pula dengan inisiatif yang dilakukan Google. “Kalau yang model Google ini sudah tida ada dispute, maka yang lain tinggal ikuti. Tentu harus diikuti platform asing lainnya,” pungkasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Harga Emas Antam Naik Sentuh Rp775 Ribu per Gram

Next Post

Diskon Pajak Bikin Rp54 T Menguap dari Kantong Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Diskon Pajak Bikin Rp54 T Menguap dari Kantong Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In