Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Sebut Jokowi Bakal Atur Tarif Pajak Daerah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-23
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan aliran investasi di Indonesia. Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11). Ia mengatakan aturan saat ini sebenarnya memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengatur pajak daerah.

Wewenang itu tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.

“Selama ini ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, ini akan ditegaskan di dalam RUU ini (omnibus law) dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujar Sri Mulyani kepada awak media.

Kendati begitu, bendahara negara belum memberi kepastian apakah akan memukul rata tarif pajak daerah ke depan sesuai dengan jenisnya. Ia juga belum memberi kepastian kapan sekiranya ketentuan tarif pajak daerah yang baru akan diterapkan.

Sri Mulyani mengaku masih perlu waktu untuk bertemu dengan para kepala daerah dalam rangka mendiskusikan kebijakan pengaturan tarif pajak di daerah. Namun, ia menekankan pemerintah pusat akan berhati-hati dalam menentukan tarif ke depan.

Sebab, ia tidak ingin aturan ke depan justru menghambat dan menurunkan kemampuan daerah dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Kendati begitu, ia tak ingin pula bila aturan pajak di daerah justru tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Apalagi, sambung dia, pemerintah pusat tengah gencar menarik aliran investasi agar masuk dan menjadi sumber pendanaan bagi program pembangunan nasional hingga penciptaan kesempatan kerja.

“Kami akan terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” tutur dia.

Sebagai gambaran, saat ini ada beberapa jenis pajak di daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Di provinsi, ada pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, dan pajak rokok.

Sementara, di kabupaten/kota ada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir. Lalu, ada pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Inalum Siapkan Rp7 Triliun Beli Saham Vale

Next Post

OJK Temukan Sebab Pembobolan Bank DKI Hingga Rp 50 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

OJK Temukan Sebab Pembobolan Bank DKI Hingga Rp 50 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara