Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Sebut Jokowi Bakal Atur Tarif Pajak Daerah

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-23
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan aliran investasi di Indonesia. Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11). Ia mengatakan aturan saat ini sebenarnya memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengatur pajak daerah.

Wewenang itu tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.

Baca juga:   Eks Bos Bank Dunia Akan Investasi Rp41,9 T di Indonesia

“Selama ini ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, ini akan ditegaskan di dalam RUU ini (omnibus law) dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujar Sri Mulyani kepada awak media.

Kendati begitu, bendahara negara belum memberi kepastian apakah akan memukul rata tarif pajak daerah ke depan sesuai dengan jenisnya. Ia juga belum memberi kepastian kapan sekiranya ketentuan tarif pajak daerah yang baru akan diterapkan.

Sri Mulyani mengaku masih perlu waktu untuk bertemu dengan para kepala daerah dalam rangka mendiskusikan kebijakan pengaturan tarif pajak di daerah. Namun, ia menekankan pemerintah pusat akan berhati-hati dalam menentukan tarif ke depan.

Baca juga:   Harga Rokok Naik, Akankah Perokok Usia Dini Berkurang?

Sebab, ia tidak ingin aturan ke depan justru menghambat dan menurunkan kemampuan daerah dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Kendati begitu, ia tak ingin pula bila aturan pajak di daerah justru tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Apalagi, sambung dia, pemerintah pusat tengah gencar menarik aliran investasi agar masuk dan menjadi sumber pendanaan bagi program pembangunan nasional hingga penciptaan kesempatan kerja.

“Kami akan terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” tutur dia.

Sebagai gambaran, saat ini ada beberapa jenis pajak di daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Di provinsi, ada pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, dan pajak rokok.

Baca juga:   Petrokimia Gresik Ekspor 26 Ribu Ton Pupuk ke India

Sementara, di kabupaten/kota ada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir. Lalu, ada pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Inalum Siapkan Rp7 Triliun Beli Saham Vale

Next Post

OJK Temukan Sebab Pembobolan Bank DKI Hingga Rp 50 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

OJK Temukan Sebab Pembobolan Bank DKI Hingga Rp 50 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25
Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

2021-01-25
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Pemerintah Telah Siapkan 372,3 T untuk Pemulihan Ekonomi

2021-01-25

Recent News

Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25
Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

2021-01-25
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Pemerintah Telah Siapkan 372,3 T untuk Pemulihan Ekonomi

2021-01-25

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true