Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Segera Tetapkan Formula Harga Solar Subsidi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-28
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketetapan formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi akan segera diumumkan. Ia mengaku sudah menerima usulan formula dari Kementerian ESDM.

“Sudah, sedang diteliti. Rasanya sudah hampir ditetapkan. Nanti saya lihat,” ucap Sri Mulyani di kawasan Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan perubahan formula harga BBM jenis Solar ke Kementerian Keuangan. Permohonan tertuang dalam Surat Nomor 408/10/MEM.M/2019 perihal Permohonan Pertimbangan Atas Usulan Revisi Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar.

Dalam surat itu, Kementerian ESDM meminta agar Kementerian Keuangan merestui perubahan formula harga Solar bersubsidi yang semula sebesar 95 persen dari Harga Indeks Pasar (HIP) Solar ditambah Rp802 per liter menjadi 100 persen dari HIP Solar ditambah Rp802 per liter.

Kendati begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan sejauh ini formula harga Solar subsidi tetap mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Bila tetap mengikuti ketentuan tersebut, maka formula harga Solar subsidi tetap di 95 persen dari Harga Indeks Pasar (HIP) Solar ditambah Rp802 per liter.

Sementara isu perlunya perubahan formula harga Solar subsidi datang dari PT AKR Corporindo Tbk. Perusahaan menilai perubahan perlu dilakukan karena formula yang ada tak sesuai dengan nilai keekonomian.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan bila dibutuhkan tambahan dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, ada potensi kuota Solar subsidi meningkat pada tahun ini.

Data Kementerian ESDM memang mencatat konsumsi solar subsidi sudah mencapai 13 juta kiloliter pada Oktober 2019. Artinya, rata-rata penggunaan volume solar subsidi mencapai 1,3 juta kiloliter per bulan.

Sementara sisa kuota subsidi solar tinggal 1,5 juta kiloliter untuk dua bulan dari jumlah awal sebanyak 14,5 juta kiloliter. Dengan kondisi tersebut peluang konsumsi solar subsidi melebihi kuota terbuka lebar.

“Prinsipnya, kebutuhan masyarakat terpenuhi, nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit. Nanti kelebihannya, tinggal minta ke Kemenkeu kelebihannya, simple kan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, beberapa hari lalu. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sri Mulyani Batal Rilis Dua Surat Utang Meski Defisit Bengkak

Next Post

Menteri ESDM Kembali Lirik Skema Cost Recovery Kontrak Migas

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menteri ESDM Kembali Lirik Skema Cost Recovery Kontrak Migas

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara