Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menteri ESDM Kembali Lirik Skema Cost Recovery Kontrak Migas

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-28
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri ESDM Arifin Tasrif tengah mempertimbangkan untuk kembali menawarkan skema pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam kontrak bagi hasil produksi (PSC) minyak dan gas (migas) baru. Rencananya, perubahan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam skema gross split, biaya operasional menjadi beban kontraktor. Sementara, dalam skema cost recovery, biaya operasi yang dikeluarkan operator di awal akan ditanggung oleh pemerintah.

Jika terealisasi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) nantinya dapat memilih untuk menggunakan skema kontrak yang paling nyaman, tidak harus gross split. Arifin berharap perubahan ketentuan bakal mendongkrak investasi hulu migas ke depan.

“Kami memikirkan demikian (dua skema), karena fleksibilitas itu ada, sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ (hulu migas) lebih baik,” ujarnya.

Dalam Permen ESDM 52/2017 yang dirilis pada era Menteri Ignasius Jonan, pemerintah memberlakukan skema gross split bagi kontrak baru. Namun jika kontrak bersifat perpanjangan, KKKS bisa memilih menggunakan PSC yang berlaku sebelumnya atau gross split.

Arifin menuturkan kontraktor sangat menimbang risiko dari lapangan, di mana setiap lapangan mempunyai profil risiko yang berbeda. Dengan demikian, skema kontrak bagi hasil pada setiap lapangan pun tak bisa disamaratakan.

“Kalau gross split biasanya orang senang yang sudah pasti, kalau high risk (risiko tinggi) itu lebih yang cost recovery,” katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengklaim skema gross split berhasil menghemat biaya pengembalian biaya operasional hulu migas (cost recovery). Tahun ini, penghematan cost recovery dari skema yang diterapkan sejak 2017 lalu itu diperkirakan mencapai US$1,66 miliar atau sekitar Rp23,24 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Angka itu meningkat 84 persen dari tahun lalu, US$0,9 miliar (Rp12,6 triliun).

“Insyaallah, tahun depan, kami bisa hemat cost recovery diperkirakan sebesar US$1,78 miliar (Rp24,92 triliun),” katanya.

Namun, terdapat pula pihak yang mengeluhkan skema gross split. Sebut saja, Forum Energi dan Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining and Energy Forum/ IMEF) yang mengeluhkan jika skema gross split meningkatkan risiko ketidakpastian investasi sektor migas.

Anggota IMEF merangkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Andang Bachtiar mencontohkan klausul diskresi pemerintah terhadap perubahan porsi split antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi keekonomian.

Tak ayal, lanjut Andang, tidak ada perusahaan migas multinasional raksasa ex-Seven Sisters yang berminat terhadap blok eksplorasi yang ditawarkan pemerintah selama dua tahun terakhir. Sebagai catatan, perusahaan yang termasuk ex-Seven Sisters di antaranya BP, Chevron, Royal Dutch Shell dan Exxon.

“Di eksplorasi, Ex-Seven Sister kan belum ada yang masuk karena ketidakpastian,” ujar Andang.

Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah menargetkan investasi hulu migas mencapai US$14,79 miliar. Namun, hingga kuartal III 2019, realisasinya baru US$8,4 miliar atau 57,1 persen dari target. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sri Mulyani Segera Tetapkan Formula Harga Solar Subsidi

Next Post

Jokowi Klaim Defisit APBN Aman Meski Lampaui Target

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Klaim Defisit APBN Aman Meski Lampaui Target

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara