Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Tetap Pungut Pajak Tinggi Impor Sepatu dan Tas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-24
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menurunkan ambang batas barang impor minimal yang bebas bea masuk dari US$75 menjadi US$3 setara Rp42 ribu mengacu kurs Rp14 ribu. Namun, ia memberikan tarif perpajakan khusus bagi tiga produk, yakni tas, sepatu, dan garmen.

Untuk ketiga produk tersebut, tetap berlaku ambang batas impor baru, yakni US$3. Namun, tarif perpajakan yang dibebankan atas ketiga barang tersebut jika nilai impornya melebihi ambang batas tetap maksimal 50 persen. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan produk impor lewate-commercepada umumnya yang hanya dikenakan tarif perpajakan 17,5 persen.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi merinci tarif perpajakan tersebut berbentuk tiga jenis.Pertama, bea masuk. Untuk tas besaran tarifnya 15 persen-20 persen, sepatu 25 persen-30 persen, dan produk garmen 15 persen- 25 persen.

Kedua, PPN yang tarifnya 10 persen.Ketiga, PPh yang tarifnya 7,5 persen- 10 persen.

Heru mengatakan kebijakan itu mempertimbangkan masukan dari pengrajin dan produsen tas, sepatu, dan garmen lokal. Pasalnya, impor tas, sepatu, dan garmen melaluie-commercemembanjiri Indonesia sehingga produk mereka tidak laku

“Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China,” paparnya.

Selain itu, ia menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dengan produk impor.

Namun demikian, Heru menekankan aturan baru ini tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini hanya mengatur barang kiriman dari luar negeri melaluie-commerce. Sedangkan barang bawaan tetap mengacu pada aturan semula yakni ambang batas US$500.

“Ini sekali lagi tidak berlaku atau bukan kebijakan barang penumpang atau dengan kata lain, kebijakan barang penumpang tetap yang masih berlaku yakni US$500 per penumpang,” katanya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani Akan Intip Data Transaksi e-Commerce

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi RI Tertinggi Ketiga di Dunia?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi RI Tertinggi Ketiga di Dunia?

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In