[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya bagi pasien virus korona (covid-19). Ketentuan ini memungkinkan rumah sakit untuk mengajukan klaim penanganan covid-19 ke Kementerian Kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan standar biaya untuk penanganan covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian rumah sakit dapat segera mengklaim biaya penanganan covid-19 sejak Februari 2020.
“Standar biaya paket covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter, sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien covid-19 semua biaya ditanggung pemerintah,” kata dia dalam video conference di Jakarta.
Cara melakukan klaim adalah rumah sakit konsolidasi usulan biaya ke BPJS Kesehatan. Kemudian BPJS Kesehatan diminta untuk memverifikasi, lalu menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing rumah sakit.
“Hal sangat baik dalam peraturan Menkes itu adalah tiap rumah sakit usulkan dua minggu sekali ke BPJS dan Kemenkes. Sehingga kecepatan mobilitasnya lebih cepat untuk bisa membantu cashflow dari rumah sakit,” jelasnya.
Dirinya menambahkan klaim usulan rumah sakit itu setelah diterima Kemenkes akan di-reimburse 50 persen dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi atau dihitung kembali oleh BPJS Kesehatan dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.
“Kami minta Kemenkes untuk percepat insentif ke tenaga medis yang sudah melakukan tugas dalam penanganan covid sesuai ketentuan yang ditetapkan presiden. Ada insentif per bulan, dokter spesialis, perawat, tenaga medis lain sejak penanganan covid,” pungkas dia.
Pemerintah menyiapkan Rp75 triliun untuk stimulus penanganan covid-19 di bidang kesehatan. Anggaran ini digunakan untuk belanja alat kesehatan, insentif tenaga medis, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, hingga dukungan sumber daya manusia (SDM). (msn)
Discussion about this post