Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Tetapkan Standar Klaim Biaya Pasien Covid-19

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-09
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya bagi pasien virus korona (covid-19). Ketentuan ini memungkinkan rumah sakit untuk mengajukan klaim penanganan covid-19 ke Kementerian Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan standar biaya untuk penanganan covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian rumah sakit dapat segera mengklaim biaya penanganan covid-19 sejak Februari 2020.

“Standar biaya paket covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter, sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien covid-19 semua biaya ditanggung pemerintah,” kata dia dalam video conference di Jakarta.

Cara melakukan klaim adalah rumah sakit konsolidasi usulan biaya ke BPJS Kesehatan. Kemudian BPJS Kesehatan diminta untuk memverifikasi, lalu menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing rumah sakit.

“Hal sangat baik dalam peraturan Menkes itu adalah tiap rumah sakit usulkan dua minggu sekali ke BPJS dan Kemenkes. Sehingga kecepatan mobilitasnya lebih cepat untuk bisa membantu cashflow dari rumah sakit,” jelasnya.

Dirinya menambahkan klaim usulan rumah sakit itu setelah diterima Kemenkes akan di-reimburse 50 persen dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi atau dihitung kembali oleh BPJS Kesehatan dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.

“Kami minta Kemenkes untuk percepat insentif ke tenaga medis yang sudah melakukan tugas dalam penanganan covid sesuai ketentuan yang ditetapkan presiden. Ada insentif per bulan, dokter spesialis, perawat, tenaga medis lain sejak penanganan covid,” pungkas dia.

Pemerintah menyiapkan Rp75 triliun untuk stimulus penanganan covid-19 di bidang kesehatan. Anggaran ini digunakan untuk belanja alat kesehatan, insentif tenaga medis, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, hingga dukungan sumber daya manusia (SDM). (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Strategi Pembiayaan COVID-19 Tahun 2020

Next Post

Kemenkeu Kaji Usul Erick Thohir soal Subsidi Tak Lewat BUMN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenkeu Kaji Usul Erick Thohir soal Subsidi Tak Lewat BUMN

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In