[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini rencana kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen tahun depan tidak akan membuat inflasi bengkak. Inflasi diperkirakan tetap berada di rentang target pemerintah sebesar 3,5 persen pada 2020.
“Untuk inflasi, kami akan tetap melihat secara keseluruhan total inflasinya, saya rasa dari semua unsur sampai akhir tahun tetap ada di dalam range (kisaran target),” ucap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/10).
Sayangnya, bendahara negara enggan memberi penjelasan lebih lanjut terkait keyakinannya itu. Namun secara alamiah, biasanya pengeluaran masyarakat akan meningkat ketika ada penyesuaian harga dari pengeluaran sehari-hari.
Inflasi sendiri bisa meningkat tinggi bila penyesuaian harga cukup signifikan, seperti halnya rencana kenaikan cukai rokok yang berkisar 23 persen.
Sebaliknya, ketika harga barang-barang yang masuk dalam komponen pengeluaran menurun, maka akan terjadi deflasi. Kebetulan, menurut survei inflasi Badan Pusat Statistik (BPS), rokok merupakan salah satu komponen pengeluaran utama masyarakat Indonesia.
Alhasil, rokok memberikan kontribusi yang cukup besar kepada inflasi. Bahkan, survei Indeks Harga Konsumen (IHK) Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa inflasi Oktober 2019 akan mendapat sumbangan dari pengeluaran rokok.
Survei BI mencatat inflasi Oktober akan mencapai 0,08 persen secara bulanan dan 3,19 persen secara tahunan. Kontribusi inflasi dari rokok kretek filter mencapai 0,02 persen.
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk beberapa jenis rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarif cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri naik 25,4 persen dari Rp590 menjadi Rp740 per batang.
Sementara harga jual eceran naik dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang. Lalu, tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 26,4 persen dari Rp625 menjadi Rp790 per batang dengan harga eceran naik dari Rp1.120 menjadi Rp1.790 per batang.
Kemudian, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I naik 16,4 persen dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Harga ecerannya naik dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.
Sementara rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang. (cnn)
Discussion about this post