Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Subsidi Bunga dan Penundaan Pokok Cicilan Diberikan Pemerintah untuk Bantu UMKM Bertahan dari Situasi COVID-19

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-19
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan mengenai subsidi bunga dan penundaan pembayaran cicilan pokok UMKM sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam meredam dampak COVID-19 terhadap ekonomi dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

“UMKM, mereka mendapat subsidi bunga, penundaan pembayaran cicilan pokok, insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan. Untuk usaha-usaha lain, dalam bentuk insentif pajak baik pasal 21 pajak karyawan, pasal 23 dan lain-lain agar dunia usaha mampu bertahan dan menjaga agar mereka bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali,” jelasnya.

 

Menkeu melanjutkan, untuk mendorong ekspor-impor, pemerintah memberikan insentif pajak, insentif pabean dan cukai, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan terbatas (lartas) dan pembatasan, percepatan proses ekspor-impor terutama untuk industri yang memiliki konten impor untuk ekspor atau untuk produksi. Selain itu, percepatan layanan impor dilakukan lewat National Logistic Ecosystem (NLE).

Lebih jauh tentang subsidi bunga, pemerintah berikan subsidi bunga untuk UMKM selama 6 bulan kepada 60,6 juta rekening UMKM yang meminjam pada perbankan maupun non perbankan seperti lembaga pembiayaan, PMN, Pegadaian, koperasi maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semua mendapat subsidi bunga dengan total anggaran Rp34,15 triliun. Rinciannya, Rp27,26 triliun adalah UMKM yang meminjam di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Untuk mereka yang meminjam di bawah Rp500 juta, mereka mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

Untuk mereka yang meminjam di bank Rp500 juta hingga Rp10 miliar, mereka juga mendapat penundaan angsuran serta subsidi bunga sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

Untuk UMKM yang meminjam dari Mekaar, Pegadaian, PIP dan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka dapat diberikan penundaan cicilan pokok 6 bulan dan subsidi bunga diberikan penuh selama 6 bulan.

Sedangkan untuk UMKM yang meminjam melalui koperasi, LPDB maupun UMKM di bawah Pemda, mereka juga mendapat relaksasi selama 6 bulan sebesar 6%.

“Jadi, dengan program ini yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapat manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau berkurang ppembayaran bunganya dengan anggaran mencapai Rp34,15 triliun. Total penundaan pokok yang tidak dibayarkan dalam 6 bulan ini adalah Rp285,09 triliun. Total outstanding kredit yang diberikan pada UMKM berdasarkan data OJK adalah Rp1.601,75 triliun,” tegasnya.

Kriteria debitur yang mendapat subsidi UMKM adalah pertama, plafon pinjaman UMKM tidak melebihi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional Pinjaman dan kualitas kredit sebelum terjadi COVID-19 per-29 Februari 2020 adalah kolektibilitas 1 dan 2. Mereka juga perlu memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP, mereka langsung mendaftarkan NPWPnya.

Debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta-Rp10 miliar, mereka melakukan restrukturisasi dengan perusahaan, bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit pada mereka.

Bank-bank yang menyalurkan pinjaman pada UMKM meliputi bank Umum, Syariah, BPR, perusahaan pembiayaan termasuk BLU, dan BUMN seperti PNM dan Pegadaian. (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontrak Akibat Corona

Next Post

Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Minus 1,5 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Minus 1,5 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara