Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Subsidi Pengangguran ala Hanif Dhakiri di Era Jokowi Jilid II

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-15
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Kementerian Ketenagakerjaan kembali melempar wacana ‘gaji pengangguran’ lewat program jaminan sosial tenaga kerja, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Kemnaker berniat dua program ini nantinya menambah panjang daftar program jaminan sosial tenaga kerja yang dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bilang program tambahan tersebut perlu di tengah perkembangan dunia kerja yang dinamis.

Melalui JKP, dalam kurun waktu tertentu, sebut saja enam bulan, pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap mendapatkan pemasukan setiap bulan. Sementara, JPS lebih untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga bisa menjadi modal dalam mencari pekerjaan baru.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi, dua program baru yang digagas pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya bukan benar-benar program baru. Praktik yang sama sudah dilakukan di Malaysia dan negara-negara lainnya.

Ia, yang mendampingi Hanif saat studi banding ke Malaysia, memaparkan tujuan utama JKP dan JPS adalah meningkatkan keahlian pekerja untuk menjawab peralihan ke industri berbasis teknologi seperti sekarang ini. “Jadi, tidak serta merta orang kehilangan pekerjaan akan dibayar. Bukan seperti itu,” ujarnya.

Caper atau Lepas Tangan Namun, ia mengingatkan agar kedua program tambahan bisa dilakukan, pemerintah perlu merevisi undang-undang terkait. Perlu dasar hukum yang mengatur masalah penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan. “Di Malaysia, saat mau menjalankan itu (program), mereka buat undang-undang baru,” jelas Tadjudin.

Selain itu, perusahaan yang mengikutsertakan pekerja mereka dalam program ini juga sebaiknya diberikan insentif oleh pemerintah. Insentif itu bisa saja berupa pemotongan pajak.

Pendapat berbeda disampaikan Pengamat Perburuhan Susilo Andi Darma. Ia menuturkan wacana mensejahterakan tenaga kerja sebetulnya sudah terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya, skema JPS juga diatur dalam pelatihan dan pemagangan kerja yang dilakukan Balai Latihan Kerja.

Sementara, JKP sudah diatur dalam skema pesangon yang bertujuan sebagai jaminan pekerja yang di-PHK. “Menurut saya lebih baik pemerintah fokus pada dua hal tersebut. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan benar-benar dilaksanakan. Sehingga, tidak perlu menginisiasi program baru,” ungkapnya.

Alih-alih menyodorkan program baru, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menilai Kemnaker sebaiknya fokus untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang lebih substantif. Misalnya, penciptaan lapangan kerja, perbaiki daya beli buruh melalui peningkatan upah.

“Mohon maaf, dalam lima tahun terakhir, pengangguran makin banyak. PHK massal di mana-mana,” imbuh dia, menambahkan bahwa 50 ribu anggota ASPEK terkena PHK massal dari berbagai sektor, mulai jasa keuangan, jalan tol, ritel, media, pos, hingga farmasi.

Memang penciptaan lapangan kerja bukan tugas Kemnaker semata. Namun, diharapkan Kemnaker meminimalkan permasalahan yang ada. Misalnya, dengan meningkatkan lobi kepada perusahaan atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mengundang investor.

Karenanya, Mirah menilai ada baiknya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan program yang sudah ada. Sementara, JKP dan JPS tetap menjadi tanggung jawab negara melalui program pemerintah. Dengan begitu, pekerja dan perusahaan tidak mendapatkan beban tambahan iuran demi pelaksanaan program baru.

Walaupun, ia mengakui program JKP dan JPS masih sebatas wacana Hanif Dhakiri. Toh, belum ada diskusi mengenai penyelenggaraan program itu. “Secara politis, pandangan saya jangan mentang-mentang Anda (Hanif) mau habis masa jabatannya, ingin terpilih lagi, Anda membuat pernyataan-pernyataan yang mencari perhatian,” terang dia.

Sekretaris Jenderal ASPEK Sabda Pranawa Jati menambahkan apabila JKP dan JPS dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan, ia khawatir beban iuran bakal bertambah. Ia juga pesimistis dan menilai manfaat yang akan diperoleh dari iuran bisa dipastikan tidak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja.

“Mau dibebankan iuran berapa, agar manfaatnya bisa sebanding dengan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya?” tanya dia.

Sementara, lanjut Sabda, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintah telah gagal membangun sistem pengupahan yang berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Wacana JPS juga terkesan sebagai bentuk negara melempar tanggung jawab kepada pekerja dan pengusaha. Sebab, sudah seharusnya pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memberi keterampilan secara gratis kepada pekerja korban PHK sebagai kompensasi.

“Menaker sebaiknya tidak perlu membangun wacana yang seolah-olah indah, namun ujung-ujungnya membebani pekerja dan minim manfaatnya,” tegas Sabda.

Kaji Program

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola program jaminan sosial tenaga kerja tampak bersemangat dengan rencana penambahan dua program baru. Meskipun berdalih hanya melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi sesuai UU dan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, sesuai UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian mendalam terkait JKP dan JPS. Eks PT Jamsostek ini bahkan mengaku telah melakukan uji coba di beberapa unit kerjanya di Banten dan DKI Jakarta.

“Prinsipnya kami mendukung program pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, saat ini,(JKP dan JPS) menjadi program kerja tambahan sampai ada regulasi yang bisa mengakomodasi pelaksanaan program jaminan dimaksud,” terang Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Meski belum menjalankan program JPS, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah lebih dulu melaksanakan kegiatan pelatihan vokasi. Dengan pelatihan, diharapkan bisa memberikan peluang kepada pekerja yang terkena PHK untuk mendapat kesempatan meningkatkan atau mendapatkan keterampilan baru.

“Pelatihan ini selaras dengan visi Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk periode 2019-2024, yaitu SDM yang kompeten,” paparnya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rupiah Lesu Rp14.278 per Dolar AS Jelang Rilis Neraca Dagang

Next Post

Buntut Listrik Padam, Luhut Minta PLN Efisien Kerjakan Proyek

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Buntut Listrik Padam, Luhut Minta PLN Efisien Kerjakan Proyek

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In