Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sumber Dana QR Code Bisa dari Debit dan Kartu Kredit di 2020

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-17
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Sumber Dana QR Code Bisa dari Debit dan Kartu Kredit di 2020

 

KeuanganNegara.id–  Bank Indonesia (BI) memastikan sumber dana pembayaran transaksi QR Code akan bisa langsung dari kartu debit dan kartu kreditpada 2020 mendatang. Proses tersebut sejalan dengan implementasi efektif standar pembayaran menggunakan QR Code dari bank sentral nasional bertajuk QR Code Indonesia Standard (QRIS) mulai 1 Januari 2020.

Asisten Deputi Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan perubahan aturan ini akan dituangkan bank sentral nasional dalam bentuk perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/21/PADG/2018 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.

Perubahan dilakukan agar masyarakat memiliki berbagai macam pilihan sumber dana untuk transaksi pembayaran menggunakan QR Code. Ia berharap dengan perubahan kebijakan ini membuat penggunaan transaksi QR Code jadi kian meningkat karena kemudahan sumber dana bertambah.

Saat ini, sumber dana pembayaran transaksi dengan QR Code berasal dari uang elektronik dan dompet digital yang dimiliki  Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Lebih lanjut ia mengatakan aturan ini bakal dikeluarkan lantaran saat ini para PJSP masih menggunakan standar QR yang berbeda-beda lantaran membangun sistem secara personal. Perbedaan tersebut membuat sistem pindai QR Code milik BCA yang ada di toko (merchant) tidak bisa digunakan oleh pembeli yang ingin membayar transaksi dengan menggunakan dompet digital milik Gopay dan OVO. Untuk memperoleh dana di uang elektronik dan dompet digital, maka penggunanya harus lebih dulu melakukan transfer dana dari rekening tabungan bank atau melakukan pengisian di merchant yang bekerja sama dengan PJSP.

“Nanti bisa lewat kartu debit, tabungan, sehingga dalam ketentuan baru ini kami sempurnakan, jadi apapun sumber dana bisa dipakai dalam QRIS,” ujar Fili di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Sabtu (17/8).

Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan rencananya perubahan ketentuan itu akan dikeluarkan sesegera mungkin. Maklum, BI sudah resmi memberlakukan QRIS mulai hari ini.

“Kami sudah siapkan, jadi dengan berlakunya aturan ini nanti, semua QR itu harus tunduk dengan peraturan ini, di mana standar yang digunakan adalah QRIS,” katanya.

Begitu pula bagi wisatawan mancanegara yang ingin melakukan pembayaran transaksi di dalam negeri dengan menggunakan Alipay dan WeChat. Namun, nantinya dengan QRIS, cukup satu kode yang berlaku di toko, lalu bisa digunakan oleh pembeli dengan berbagai dompet digital yang dimiliki.

“Nanti berlaku untuk pelaku domestik dan asing, yang asing seperti WeChat dan Alipay, itu harus berlakukan ini (agar bisa transaksi di Indonesia). Harapannya, transaksi ini menguntungkan Indonesia, karena mudah masuk,” tuturnya.

Asal, sambungnya, WeChat dan Alipay turut mengikuti ketentuan kerja sama dengan PJSP di dalam negeri, yaitu bank bermodal besar atau kategori BUKU IV. Sebab, sistem keuangan dari bank BUKU IV dirasa paling aman, sehingga berbagai risiko yang mungkin muncul bisa termitigasi dengan baik.

QRIS merupakan standar pembayaran QR Code yang dikeluarkan secara nasional oleh BI. Saat ini, sudah ada 41 PJSP yang tergabung dengan sistem ini. BI mengklaim penggunaan QRIS akan lebih menguntungkan bagi masyarakat, merchant, dan PJSP.

Sebab, biaya administrasi yang dikenakan ke merchant (Merchant Discount Rate/MDR) jauh lebih rendah ketimbang transaksi beda EDC dan beda bank alias off us di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Rencananya, MDR QRIS hanya sebesar 0,7 persen. Sementara MDR off us di EDC bank sebesar 1 persen. Namun, bila dibandingkan dengan transaksi EDC dari bank yang sama sesungguhnya lebih mahal karena hanya sebesar 0,15 persen. (ccn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kalangan Bankir Yakin Resesi Global Masih Jauh dari Nyata

Next Post

Vietnam Genjot Privatisasi 100 BUMN di Akhir 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Vietnam Genjot Privatisasi 100 BUMN di Akhir 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In