KeuanganNegara.id– Bank Indonesia (BI) memastikan sumber dana pembayaran transaksi QR Code akan bisa langsung dari kartu debit dan kartu kreditpada 2020 mendatang. Proses tersebut sejalan dengan implementasi efektif standar pembayaran menggunakan QR Code dari bank sentral nasional bertajuk QR Code Indonesia Standard (QRIS) mulai 1 Januari 2020.
Asisten Deputi Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan perubahan aturan ini akan dituangkan bank sentral nasional dalam bentuk perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/21/PADG/2018 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.
Perubahan dilakukan agar masyarakat memiliki berbagai macam pilihan sumber dana untuk transaksi pembayaran menggunakan QR Code. Ia berharap dengan perubahan kebijakan ini membuat penggunaan transaksi QR Code jadi kian meningkat karena kemudahan sumber dana bertambah.
Saat ini, sumber dana pembayaran transaksi dengan QR Code berasal dari uang elektronik dan dompet digital yang dimiliki Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Lebih lanjut ia mengatakan aturan ini bakal dikeluarkan lantaran saat ini para PJSP masih menggunakan standar QR yang berbeda-beda lantaran membangun sistem secara personal. Perbedaan tersebut membuat sistem pindai QR Code milik BCA yang ada di toko (merchant) tidak bisa digunakan oleh pembeli yang ingin membayar transaksi dengan menggunakan dompet digital milik Gopay dan OVO. Untuk memperoleh dana di uang elektronik dan dompet digital, maka penggunanya harus lebih dulu melakukan transfer dana dari rekening tabungan bank atau melakukan pengisian di merchant yang bekerja sama dengan PJSP.
“Nanti bisa lewat kartu debit, tabungan, sehingga dalam ketentuan baru ini kami sempurnakan, jadi apapun sumber dana bisa dipakai dalam QRIS,” ujar Fili di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Sabtu (17/8).
Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan rencananya perubahan ketentuan itu akan dikeluarkan sesegera mungkin. Maklum, BI sudah resmi memberlakukan QRIS mulai hari ini.
“Kami sudah siapkan, jadi dengan berlakunya aturan ini nanti, semua QR itu harus tunduk dengan peraturan ini, di mana standar yang digunakan adalah QRIS,” katanya.
Begitu pula bagi wisatawan mancanegara yang ingin melakukan pembayaran transaksi di dalam negeri dengan menggunakan Alipay dan WeChat. Namun, nantinya dengan QRIS, cukup satu kode yang berlaku di toko, lalu bisa digunakan oleh pembeli dengan berbagai dompet digital yang dimiliki.
“Nanti berlaku untuk pelaku domestik dan asing, yang asing seperti WeChat dan Alipay, itu harus berlakukan ini (agar bisa transaksi di Indonesia). Harapannya, transaksi ini menguntungkan Indonesia, karena mudah masuk,” tuturnya.
Asal, sambungnya, WeChat dan Alipay turut mengikuti ketentuan kerja sama dengan PJSP di dalam negeri, yaitu bank bermodal besar atau kategori BUKU IV. Sebab, sistem keuangan dari bank BUKU IV dirasa paling aman, sehingga berbagai risiko yang mungkin muncul bisa termitigasi dengan baik.
QRIS merupakan standar pembayaran QR Code yang dikeluarkan secara nasional oleh BI. Saat ini, sudah ada 41 PJSP yang tergabung dengan sistem ini. BI mengklaim penggunaan QRIS akan lebih menguntungkan bagi masyarakat, merchant, dan PJSP.
Sebab, biaya administrasi yang dikenakan ke merchant (Merchant Discount Rate/MDR) jauh lebih rendah ketimbang transaksi beda EDC dan beda bank alias off us di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Rencananya, MDR QRIS hanya sebesar 0,7 persen. Sementara MDR off us di EDC bank sebesar 1 persen. Namun, bila dibandingkan dengan transaksi EDC dari bank yang sama sesungguhnya lebih mahal karena hanya sebesar 0,15 persen. (ccn)
Discussion about this post