Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tak Bervitamin, BBPOM Ancam Tutup Usaha Minyak Goreng

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-05
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Adrizal Apt mengancam menutup usaha produsen minyak goreng yang tidak melakukan fortifikasi pangan.

Fortifikasi pangan atau pengayaan adalah proses penambahan mikronutrien pada makanan. Untuk minyak goreng, BBPOM mengingatkan bahwa pengusaha wajib melakukan fortifikasi pada 20 Januari 2020.

“Jika pengusaha minyak goreng itu menolak pangan fortifikasi, maka untuk tahap awal mereka disuruh menutup usahanya sendiri. Itu lebih baik ketimbang menjalani sanksi hukum pidana,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (4/10).

Menurut Adrizal, fortifikasi, seperti penambahan vitamin atau penambahan zat gizi mikro pada bahan pangan dapat meningkatkan nilai gizi bahan pangan.

“Pemenuhan fortifikasi pada pengusaha minyak goreng bukan pekerjaan berat, seperti menambahkan modal, sarana dan prasarana atau alat produksi,” jelasnya.

Selain minyak goreng, aturan fortifikasi seperti ditetapkan pemerintah pusat, juga wajib dilakukan pada garam. Garam perlu ditambah iodium berkadar minimal 30 mg/kg.

Kemudian, tepung terigu dengan kadar fortifikasi zat besi minimal 50 mg/kg, seng 30 mg/kg, vitamin B1 2,5 mg/kg, vitamin B2 4mg/kg, dan asam folat 2 mg/kg.

Adrizal menegaskan fortifikasi wajib untuk meningkatkan nilai gizi bahan pangan, meningkatkan nilai tambah, dan mengatasi masalah gizi masyarakat.

“Berdasarkan masalah gizi nasional, fortifikasi bertujuan untuk mengatasi masalah gizi dengan target kelompok rentan ibu hamil dan menyusui, bali, balita, remaja, orang yang tidak mampu,” katanya.

Sekadar informasi, syarat pangan fortifikasi adalah makanan yang umumnya ada di masyarakat dan dimakan secara teratur terus menerus, termasuk makanan yang diproduksi oleh produsen yang jumlahnya terbatas, sehingga mudah diawasi.

Selain itu, tersedia teknologi fortifikasi untuk pangan tersebut, makanan tidak berubah warna, dan konsisten. Makanan itu juga harus dijamin tidak membahayakan kesehatan, serta harganya terjangkau.

BBPOM mencatat hingga kini, secara nasional, tercatat 130 usaha pangan di Indonesia. Di antaranya 112 usaha pangan telah memenuhi kewajiban fortifikasi. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Topang Rupiah, BI Catat Aliran Modal Masuk Rp192,6 Triliun

Next Post

Mensos Kucurkan Dana Bantuan Wamena Rp 3,4 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mensos Kucurkan Dana Bantuan Wamena Rp 3,4 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara