Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tak Bervitamin, BBPOM Ancam Tutup Usaha Minyak Goreng

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-05
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Adrizal Apt mengancam menutup usaha produsen minyak goreng yang tidak melakukan fortifikasi pangan.

Fortifikasi pangan atau pengayaan adalah proses penambahan mikronutrien pada makanan. Untuk minyak goreng, BBPOM mengingatkan bahwa pengusaha wajib melakukan fortifikasi pada 20 Januari 2020.

“Jika pengusaha minyak goreng itu menolak pangan fortifikasi, maka untuk tahap awal mereka disuruh menutup usahanya sendiri. Itu lebih baik ketimbang menjalani sanksi hukum pidana,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (4/10).

Menurut Adrizal, fortifikasi, seperti penambahan vitamin atau penambahan zat gizi mikro pada bahan pangan dapat meningkatkan nilai gizi bahan pangan.

Baca juga:   Pacu Substitusi Impor, Kemenperin Minta Industri Kosmetik Gunakan Bahan Lokal

“Pemenuhan fortifikasi pada pengusaha minyak goreng bukan pekerjaan berat, seperti menambahkan modal, sarana dan prasarana atau alat produksi,” jelasnya.

Selain minyak goreng, aturan fortifikasi seperti ditetapkan pemerintah pusat, juga wajib dilakukan pada garam. Garam perlu ditambah iodium berkadar minimal 30 mg/kg.

Kemudian, tepung terigu dengan kadar fortifikasi zat besi minimal 50 mg/kg, seng 30 mg/kg, vitamin B1 2,5 mg/kg, vitamin B2 4mg/kg, dan asam folat 2 mg/kg.

Baca juga:   Menkeu Sri Mulyani: Newsmaker of The Year 2019

Adrizal menegaskan fortifikasi wajib untuk meningkatkan nilai gizi bahan pangan, meningkatkan nilai tambah, dan mengatasi masalah gizi masyarakat.

“Berdasarkan masalah gizi nasional, fortifikasi bertujuan untuk mengatasi masalah gizi dengan target kelompok rentan ibu hamil dan menyusui, bali, balita, remaja, orang yang tidak mampu,” katanya.

Sekadar informasi, syarat pangan fortifikasi adalah makanan yang umumnya ada di masyarakat dan dimakan secara teratur terus menerus, termasuk makanan yang diproduksi oleh produsen yang jumlahnya terbatas, sehingga mudah diawasi.

Baca juga:   Aplikasi SMART Legal Drafting, Terobosan Kemenkeu Dalam Reformasi Hukum

Selain itu, tersedia teknologi fortifikasi untuk pangan tersebut, makanan tidak berubah warna, dan konsisten. Makanan itu juga harus dijamin tidak membahayakan kesehatan, serta harganya terjangkau.

BBPOM mencatat hingga kini, secara nasional, tercatat 130 usaha pangan di Indonesia. Di antaranya 112 usaha pangan telah memenuhi kewajiban fortifikasi. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Topang Rupiah, BI Catat Aliran Modal Masuk Rp192,6 Triliun

Next Post

Mensos Kucurkan Dana Bantuan Wamena Rp 3,4 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Mensos Kucurkan Dana Bantuan Wamena Rp 3,4 Miliar

Mensos Kucurkan Dana Bantuan Wamena Rp 3,4 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

0
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20
Proyek Jalan Tol Terus Dikebut Selama Pandemik Covid-19

Wijaya Karya: Kontruksi Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Akan Rampung Bulan Depan

2021-01-20
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Dana tabungan perumahan PNS pensiun dan ahli waris sudah cair!

2021-01-20
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19

Recent News

KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20
Proyek Jalan Tol Terus Dikebut Selama Pandemik Covid-19

Wijaya Karya: Kontruksi Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Akan Rampung Bulan Depan

2021-01-20
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Dana tabungan perumahan PNS pensiun dan ahli waris sudah cair!

2021-01-20
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true