KeuanganNegara.id- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Adrizal Apt mengancam menutup usaha produsen minyak goreng yang tidak melakukan fortifikasi pangan.
Fortifikasi pangan atau pengayaan adalah proses penambahan mikronutrien pada makanan. Untuk minyak goreng, BBPOM mengingatkan bahwa pengusaha wajib melakukan fortifikasi pada 20 Januari 2020.
“Jika pengusaha minyak goreng itu menolak pangan fortifikasi, maka untuk tahap awal mereka disuruh menutup usahanya sendiri. Itu lebih baik ketimbang menjalani sanksi hukum pidana,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (4/10).
Menurut Adrizal, fortifikasi, seperti penambahan vitamin atau penambahan zat gizi mikro pada bahan pangan dapat meningkatkan nilai gizi bahan pangan.
“Pemenuhan fortifikasi pada pengusaha minyak goreng bukan pekerjaan berat, seperti menambahkan modal, sarana dan prasarana atau alat produksi,” jelasnya.
Selain minyak goreng, aturan fortifikasi seperti ditetapkan pemerintah pusat, juga wajib dilakukan pada garam. Garam perlu ditambah iodium berkadar minimal 30 mg/kg.
Kemudian, tepung terigu dengan kadar fortifikasi zat besi minimal 50 mg/kg, seng 30 mg/kg, vitamin B1 2,5 mg/kg, vitamin B2 4mg/kg, dan asam folat 2 mg/kg.
Adrizal menegaskan fortifikasi wajib untuk meningkatkan nilai gizi bahan pangan, meningkatkan nilai tambah, dan mengatasi masalah gizi masyarakat.
“Berdasarkan masalah gizi nasional, fortifikasi bertujuan untuk mengatasi masalah gizi dengan target kelompok rentan ibu hamil dan menyusui, bali, balita, remaja, orang yang tidak mampu,” katanya.
Sekadar informasi, syarat pangan fortifikasi adalah makanan yang umumnya ada di masyarakat dan dimakan secara teratur terus menerus, termasuk makanan yang diproduksi oleh produsen yang jumlahnya terbatas, sehingga mudah diawasi.
Selain itu, tersedia teknologi fortifikasi untuk pangan tersebut, makanan tidak berubah warna, dan konsisten. Makanan itu juga harus dijamin tidak membahayakan kesehatan, serta harganya terjangkau.
BBPOM mencatat hingga kini, secara nasional, tercatat 130 usaha pangan di Indonesia. Di antaranya 112 usaha pangan telah memenuhi kewajiban fortifikasi. (cnn)
Discussion about this post