KeuanganNegara.Id -Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi mengatakan bahwa tarif cukai plastik akan dipungut pada produsen / pabrik kantong plastik. Hal ini disampaikannya saat diwawancara pada Senin, (08/07) di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta.
“Kita kenakan secara spesifik, bukan berdasar harga, perkilo supaya mudah. Dia memproduksi berapa dikalikan tarif cukai, itulah yang disetor dalam bentuk cukai,” paparnya.
Tarif cukai plastik yang diusulkan adalah Rp30.000/kg namun untuk kantong plastik berbahan nabati dapat lebih rendah bahkan dapat dibebaskan sama sekali atau nol karena lebih ramah lingkungan dan bertujuan untuk mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih minim plastik.
Adapun jenis plastik yang dikenakan cukai adalah jenis kantong karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Berbeda dengan jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi sehingga dipulung oleh pemulung untuk didaur ulang oleh produsennya. Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga akhirnya terbawa ke sungai laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kantong plastik adalah plastik yang paling tidak diminati untuk direcycle. Lebih diminati botol plastik untuk dipulung. Plastik lebih banyak dibiarkan, akhirnya berujung di sungai, di laut atau masuk di Tempat Pembuangan Akhir,” jelasnya. (kemenkeu)
Discussion about this post