KeuanganNegara.id- Menanggapi berbagai keberatan yang beredar di masyarakat, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengingatkan agar program BPJS dapat beroperasional secara sehat dan berkesinambungan, maka masyarakat harus berpatokan pada tiga prinsip dasar yaitu: 1) pihak yang kaya membantu yang miskin; 2) pihak yang sehat membantu yang sakit dan 3) pemerintah daerah (Pemda) membantu lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Prinsip Jaminan Kesehatan Nasional yang Universal Health Coverage itu ada tiga yaitu (1) yang kaya membantu yang miskin, gotong royong; (2) yang sehat bantu yang sakit; (3) kerjasama dengan pemerintah daerah. Ini selalu diarahkan Bapak Presiden dan Bapak Wapres, karena namanya Jaminan Kesehatan Nasional adalah pusat dan daerah. Tidak hanya APBN tapi APBD juga. Karena banyak rakyat yang sakit itu di daerah,” tegas Wamenkeu pada acara Diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Tarif Iuran BPJS” di ruang serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta.
Hadir sebagai narasumber lainnya adalah Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kalsum Komaryani, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris dan Pengamat Kesehatan Budi Hidayat.
Jadi, prinsip BPJS adalah gotong royong saling tolong-menolong dan bantu membantu antara pemerintah dengan masyarakat dan antar masyarakat dengan masyarakat.
Namun demikian, Wamenkeu menyayangkan masih ada kelompok Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) bermasalah yang merupakan peserta BPJS yang mampu namun hanya mendaftar ketika sakit, setelah sembuh tidak mau membayar premi lagi sehingga mengakibatkan BPJS defisit.
Wamenkeu mengingatkan bahwa biaya BPJS terutama bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, sebetulnya mayoritas sudah ditanggung oleh Pemerintah. Jangan sampai masyarakat mendapat narasi kenaikan iuran premi BPJS seolah-olah pemerintah tidak memperdulikan beban yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
“Orang yang miskin dan orang yang tidak mampu (di atas miskin) dibayari APBN namanya PBI (Penerima Bantuan Iuran) pusat hampir 95 juta (orang). Yang dibayari PBI daerah melalui APBD 37 juta (orang) lebih. Jadi, sebetulnya public money uang rakyat yang diberikan melaui iuran PBI pusat maupun daerah sudah meng-cover 133 juta. Kenaikan iuran ini sebenarnya 70%-75% sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (jadi sudah sangat meringankan),” pungkas Wamenkeu. (kemenkeu)
Discussion about this post