KeuanganNegara.id- PT Kalbe Farma Tbk mengungkapkan tunggakan pembayaran obat oleh Rumah Sakit (RS) yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Tunggakan ini dihitung sejak BPJS Kesehatan bersulih nama dari PT Askes (Persero) pad 2014 silam.
Menurut Direktur Keuangan Kalbe Farma Bernadus Karmin Winata, sejumlah RS tercatat menunggak pembayaran obat lantaran BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan ke RS terkait. Kalbe Farma selaku perusahaan yang memproduksi obat-obatan pun terkena imbasnya.
“Kami mencatat beberapa RS melakukan manajemen dengan baik, walaupun kondisi BPJS Kesehatan negatif (defisit). Jadi, sebetulnya mereka bisa jika mau melakukan pembayaran, tidak semuanya buruk,” ujar Bernadus di BEI, Jakarta, Selasa (20/8).
Sekadar informasi, BPJS Kesehatan didera persoalan defisit sejak tahun pertamanya beroperasi hingga saat ini. Bahkan, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan tembus Rp28 triliun hingga akhir tahun nanti.
Namun demikian, ia mengapresiasi upaya transparansi BPJS Kesehatan yang menyediakan informasi soal pencairan dana kepada RS. Dengan begitu, Kalbe Farma bisa memantau pencairan dana dan segera melakukan penagihan ke RS terkait. Salah satu upaya menekan defisit, yakni pemerintah akan menaikkan iuran program. Pemerintah yang mengongkosi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berkomitmen menambah anggaran bantuan dari Rp26,7 triliun pada tahun ini menjadi Rp48,8 triliun pada tahun depan.
“Kenaikan anggaran (PBI) akan membawa dampak yang positif, terutama sekali dalam hal pembayaran-pembayaran tunggakan yang sudah jatuh tempo lama, bahkan boleh dibilang lebih dari 6 bulan kepada distributor yang ada dalam Kalbe Farma,” imbuhnya.
Harap maklum, Bernadus menuturkan tunggakan pembayaran obat cukup mengganggu arus kas perseroan. Hal itu diakui sudah disampaikan perseroan ke pemerintah.
“Iya pasti ganggu dong, pasti menganggu, tidak mungkin tidak. Ujungnya nanti kalau kurang muncul itu pinjaman ke bank untuk menutup dan sebagainya,” tuturnya.
Diharapkan, pihak RS yang memiliki tunggakan juga bisa mendahulukan kewajibannya. “Kami bisa jemput bola, tapi kembali lagi, kadang-kadang dari RS sendiri, karena satu dan lain hal menunda pembayaran,” ujarnya.
Padahal, sambung dia, tunggakan yang dimiliki RS tak menghentikan perseroan untuk memasok obat-obatan, utamanya untuk penyelenggaraan program JKN BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas merespons bahwa persoalan tunggakan obat terkait langsung dengan kewenangan RS. Bukan BPJS Kesehatan. (cnn)
Discussion about this post