Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tunggakan Peserta Mandiri Alasan BPJS Kesehatan Defisit

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-10
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Kementerian Keuangan mensinyalir iuran yang tidak sesuai (underpriced) dan adverse selection (seleksi risiko) di kalangan peserta mandiri menjadi penyebab utama defisit BPJS Kesehatan. Para peserta mandiri ini juga yang menjadi pemicu BPJS Kesehatan menaikkan iuran.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyebut banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan membutuhkan layanan kesehatan berbiaya mahal. Namun, setelah sembuh, mereka tidak disiplin membayar, bahkan berhenti membayar.

Ia mencontohkan pada tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta tidak disiplin membayar iuran atawa menunggak. Sejak 2016-2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai Rp15 triliun.

“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa, dikutip dari setkab.id, Selasa (10/9).

Sepanjang tahun lalu, total iuran dari peserta mandiri sebesar Rp8,9 triliun. Namun, total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, rasio klaim peserta mandiri sebesar 313 persen.
“Seharusnya, kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen,” tegas dia.

Faktanya, kenaikan untuk kelas 1 dan 2 sebesar 100 persen. Sementara, untuk kelas 3, usulan kenaikannya cuma 65 persen, yaitu dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

Kenaikan peserta mandiri kelas 3 menjadi sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Bahkan, bagi peserta mandiri kelas 3 yang tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial
“Sehingga, berhak untuk masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” imbuh Nufransa.

Adapun, besaran iuran BPJS kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang, yaitu kelas 1 menjadi Rp160 ribu per bulan dari sebelumnya Rp80 ribu, dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan dari sebelumnya Rp51 ribu.

Menurut dia, kenaikan iuran telah mempertimbangkan tiga hal utama, yaitu kemampuan peserta dalam membayar, upaya perbaikan keseluruhan sistem JKN agar efisien, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” tandasnya.

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rupiah melemah 0,13 persen di posisi Rp14.052 per dolar AS

Next Post

AMTI Sebut Kenaikan Cukai Bikin Banjir Rokok Ilegal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

AMTI Sebut Kenaikan Cukai Bikin Banjir Rokok Ilegal

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara