Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UMKM dan UMi yang Taat Pajak Akan Dapatkan Subsidi Bunga

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-02
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Untuk mendapat subsidi bunga angsuran selama 6 bulan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM serta debitur Ultra Mikro (UMi) perlu penuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Pertama, pemerintah minta bank membuat proposal untuk debitur yang memenuhi syarat. Mereka yang memenuhi syarat adalah mereka yang usahanya terkena dampak COVID-19.

 

 

Kedua, debitur punya track record yang lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2.

Ketiga debitur punya NPWP, serta pembayaran pajak baik.

Kemudian, tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah itu, proposal bank diverifikasi oleh BPKP, kemudian pemerintah bisa memberikan subsidi bunganya.

Jika bank menghadapi masalah likuiditas selama penundaan angsuran, pemerintah menyiapkan skema bantuan cadangan likuiditas seperti yang sudah ada selama ini dalam skema interbank, juga penempatan dana pemerintah dalam bank tersebut.

“Ini semua akan diatur dalam PP yang akan difinalisasi minggu ini agar segera bisa disalurkan melalui perbankan, UMi, BAV dan Pegadaian,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pasca Rapat Terbatas dengan Presiden di Jakarta, Rabu (29/04).

Untuk kredit modal kerja, pemerintah akan berikan dari nasabah bank yang sudah dapat restructuring.

Kalau bank menghadapi risiko lebih tinggi untuk berikan modal kerja tersebut, ada dua opsi yaitu bank bisa mengasuransikan modal kerja tersebut.

“Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kapasitasnya untuk menjamin bank-bank yang memberikan kredit modal kerja untuk nasabah mereka yang sudah mendapatkan restructuring,” jelas Menkeu.

Saat ini, pemerintah sedang menghitung dan menyiapkan mekanismenya dalam bentuk PP, aturan detilnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga surat kesepakatan bersama OJK. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ini Skema Subsidi Bunga untuk UMKM dan UMi di Tengah Lesunya Ekonomi Akibat COVID-19

Next Post

Menkeu Paparkan Hasil Refocusing, dan Realokasi Anggaran di DPR

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu Paparkan Hasil Refocusing, dan Realokasi Anggaran di DPR

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In