[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/ PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan beleid tersebut maka pemerintah akan menempatkan uang negara yang selama ini disimpan di Bank Indonesia, dialihkan ke bank-bank umum milik negara atau bank BUMN. Adapun kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“PMK ini adalah peraturan menteri keuangan untuk penempatan uang negara pada bank umum, di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya, yaitu nomor 3/PMK05 tahun 2014 mengenai penempatan uang negara,” ungkap Sri Mulyani di istana kepresidenan, Jakarta.
Adapun bank-bank umum yang dipilih sebagai mitra yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Besaran dana pemerintah yang akan ditempatkan pada bank himbara yakni Rp 30 triliun.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia mengenai pemindahan uang negara dari bank sentral ke himbara tersebut.
Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci nantinya dana pemerintah yang ditempatkan pada himbara akan difokuskan untuk mendorong ekonomi khususnya sektor riil agar kembali pulih setelah terdampak pandemi.
“Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil,” ujarnya.
Atas penempatan uang negara tersebut, himbara nantinya akan memberikan remunerasi berupa bunga atau imbal hasil. Besaran bunga ditetapkan sebesar 80 persen dari Bank Indonesia 7 days repo rate.
“Dengan suku bunga rendah, ini akan mampu mendorong bank himbara melakukan langkah-langkah mendorong sektor riil melalui kredit ke pengusaha dengan suku bunga yang juga lebih rendah,” ujarnya.(msn)
Discussion about this post