Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum

Ancaman Hukuman Mati Membayangi Koruptor Proyek Bencana Covid-19

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-06
inHukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi pengadaan bansos untuk penanganan pandemi Covid-19. Juliari diduga menerima Rp 17 miliar dari fee hasil penyaluran paket bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Juliari terancam hukuman mati jika terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, untuk menyeret tersangka dengan menggunakan ancaman hukuman ini perlu pembuktian lebih lanjut. “Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini. Saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu,” kata Firli dalam konferensi pers Minggu (6/12).

Dalam berbagai kesempatan, Firli dan pimpinan KPK lainnya mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diseret dengan Pasal 2 UU Tipikor yang mengancam hukuman mati.

Pasal 2 UU Tipikor tersebut berbunyi: ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).

Ayat (2): Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Taktis mengatakan dalam ketentuan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang dimaksud dengan keadaan tertentu yakni tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

“Ancaman hukuman dari Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor ini hukuman mati jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi Covid-19,” kata Abdul Fickar dihubungi.

Abdul Fickar menyebut untuk menimbulkan efek jera memang sepantasnya pelaku pidana korupsi saat terjadi bencana tersebut mendapat hukuman yang maksimal. “Sungguh ironis korupsi justru terjadi di Kementrian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat,” kata dia.

Modus Korupsi Proyek Bansos Covid-19

Juliari tiba di Gedung Merah Putih pada Minggu (6/12) dinihari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diawali Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (5/12) di beberapa wilayah Jakarta dan menangkap enam orang.

Keenamnya adalah Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian IM, Harry Sidabuke, Sanjaya, dan Sekretaris di Kemensos yakni Shelvy. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 14,5 miliar.

KPK menerima informasi dugaan penerimaan uang dari Ardian dan Harry kepada Juliari, Matheus, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono. KPK lalu menetapkan Juliari, Matheus, dan Adi, Ardian IM, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus ini.

Juliari diduga menunjuk Matheus dengan cara penunjukkan langsung. Selain itu ada dugaan fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetor rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Kemensos memberikan bansos paket sembako dengan nilai Rp 5,9 triliun dan terdiri dari 272 kontrak sepanjang dua periode.

“Fee tiap paket bansos disepakati MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket,” kata Firli.

Matheus dan Adi lalu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyalur yang di antaranya Ardian IM, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus. “Penunjukkan PT RPI diduga diketahui JBP (Juliari) dan disetujui AW (Adi),” kata Firli.

Juliari menjadi anak buah kedua Presiden Jokowi yang diringkus KPK sepekan belakangan. Beberapa hari lalu mereka telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. (katadata)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick Thohir Anggap Komunikasi Publik Kunci Keberhasilan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, Begini Modus dan Jalurnya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, Begini Modus dan Jalurnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In