[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bambang Trihatmodjo adalah putra Presiden RI ke-2, Soeharto.
Seperti tercantum di laman resmi PTUN, permohonan banding pihak Bambang Trihatmodjo teregister dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 16 Juni 2021. Banding diajukan terkait keputusan Sri Mulyani yang mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.
Hakim yang menangani perkara banding ini adalah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.
Bambang Trihatmodjo sebelumnya sempat mengajukan banding pada Maret 2021 lalu. Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997. Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
“Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat, 5 Maret 2021.
Discussion about this post