KeuanganNegara.id– Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindak 1.384 perkara tambang ilegal sepanjang 2013-2017. Mayoritas tambang ilegal ditemukan pada tahun 2013 dengan total perkara mencapai 403 perkara.
Eko Susanto, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu menyatakan jumlah perkara pada dua tahun selanjutnya turun. Rinciannya, pada 2014 hanya 317 perkara dan 2015 sebanyak 173 kasus.
“Pas 2014 juga ada krisis Yunani, imbasnya sampai ke China. Keuntungan (pertambangan) semakin kecil. Sebenarnya ini bukan hanya yang ilegal, tapi semua turun,” tutur Eko, Senin (19/8).
Sejumlah perusahaan legal saja, kata dia, harus melakukan efisiensi agar keuangannya tetap terjaga dan menciptakan bisnis yang berkelanjutan. Maklum, krisis itu berdampak negatif pula pada harga komoditas tambang.
“Sepertinya turun karena belum pulih sepenuhnya (harga komoditas). Di polisi bilangnya hal yang mempengaruhi tindak pidana itu dari harga jual,” jelasnya.Sementara iru, sejumlah tambang ilegal tak mampu bertahan ketika harga jatuh. Maka itu, penemuan tambang tak berizin berkurang sejak 2013-2015.
Di sisi lain, jumlah penindakan perkara tambang ilegal kembali naik pada 2016 menjadi 251 perkara. Kemudian, turun pada 2017 sebanyak 240 perkara.
Eko mengaku belum bisa menjabarkan data penindakan pada 2018 dan tahun ini. Hal yang pasti, Bareskrim memprediksi jumlah tindakan semakin menurun.
Ia menambahkan bahwa seluruh penindakan ini dilakukan lantaran aktivitas tambang yang tak memiliki izin resmi. Terkait apakah ada korban jiwa dari kegiatan tersebut, Eko enggan menjelaskan rinci.
“Karena kasus dipisah. Kami hanya tambang yang tidak ada izin. Itu yang (direktorat) kami tangani,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post