KeuanganNegara.id- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Dolly Pulungan, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
Kendati demikian, ia mengaku menjunjung azas praduga tak bersalah, termasuk mengenai non aktif dirut dan direksi yang akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.
“Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menangani kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (4/9).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar.
“Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air,” imbuh dia.
Diketahui, Dolly Pulungan menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Dolly diduga meminta uang 345 ribu dolar Singapura pada Senin (2/9) untuk keperluan pribadinya kepada PT Fajar Mulia Transindo selaku distributor yang ‘dimenangkan’ perseroan dalam lelang distribusi gula.
Saat ini, Dolly tengah diperiksa oleh tim penyidik komisi antirasuah tersebut secara intensif.
Sementara itu, tersangka lainnya, I Kadek Kertha Laksana telah ditahan KPK. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (3/9). “IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (cnn)
Discussion about this post