[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia atau Sampoerna Telekom (STI) telah menunggak pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun. Adapun periode waktu BHP yang belum dibayarkan tersebut adalah untuk tahun 2019 dan 2020.
Oleh karena itu, Johnny kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo no.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz.
Johnny pun mempertanyakan niat STI dalam menggunakan pita frekuensi 450 MHz. Sebab, STI tetap menggunakan pita frekuensi 450MHz untuk tujuan komersial, padahal perusahaan tersebut belum membayar BHP IPFR selama 2 tahun. Hal ini berdampak pada penerimaan negara.
“STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan, karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz,” kata Johnny.
Keputusan Menteri Kominfo yang ditetapkan pada 25 September 2020 itu yang belakangan digugat oleh STI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta pada hari Jumat, 16 April 2021 dan telah terdaftar dengan nomor 102/G/2021/PTUN.JKT.
Salah satu obyek gugatan Sampoerna Telkom adalah Keputusan Menkominfo No.456/2020. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Net1 Indonesia) merupakan penyedia layanan internet bergerak 4G LTE bagian dari Sampoerna Strategic Group. Perusahaan ini beroperasi dengan pita rendah sehingga mampu memberikan cakupan layanan yang sangat luas.
Lebih jauh, Johnny Plate menjelaskan, Kepmen Kominfo no.456/2020 yang digugat itu mengatur Penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima (tahun 2020). Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah no.80/2015, yang menyebutkan bahwa menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.53/2000 pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” kata Johnny.
PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Kepmen Kominfo no.1660/ 2016 tertanggal 20 September 2016. Berdasarkan izin tersebut, Sampoerna Telekom dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri.
Discussion about this post