[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menghitung ulang potensi penerimaan pajak yang hilang dari tiga perusahaan dalam kasus dugaan suap Angin Prayitno Aji.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2019 itu sebagaimana diketahui baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
“Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4 /5/ 2021).
Tiga wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu ini ialah PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Kata Sumiyati, tim tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu.
“DJP dan kami di Kemenkeu mengupayakan tim gabungan yang secara kolektif memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani masalah ini. Kalau memang nanti hak negara bisa dihitung, maka WP wajib bayar dan ada langkah-langkah berdasar ketentuan perpajakan,” katanya.
Sumiyati juga mengatakan Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.
“Kami di Kemenkeu konsentrasi pada masalah ini, sehingga kemenkeu, juga DJP berupaya perbaikan terus dilakukan dengan reformasi perpajakan. Tak hanya itu, tapi pada SDM, sistem, dan budayanya terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemeriksaan pada tiga wajib pajak tersebut sudah mulai berjalan.
Pemeriksaan bertujuan untuk menghitung ulang apakah ada potensi pajak yang wajib dibayarkan oleh tiga wajib pajak tersebut.
“Terhadap tiga WP sedang dilakukan pemeriksaan, tunggu seperti apa hasilnya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini,” kata Suryo.
Selain Angin, KPK turut menjerat lima orang lainnya, yaitu Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR); tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS); serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Angin dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Firli mengatakan, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Panin (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” katanya.
Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kedua, pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Ketiga, kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Discussion about this post