Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Sebagai Bank Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan: Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Nomor S-29/PJ.13/2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Sebagai Bank Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Download
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post